“Jadi kalau para kades tetap tidak mengindahkan mekanisme pergantian sesuai surat penegasan terbaru dari Kemendagri ditanggal 16 Januari 2023, bahwa kades bisa diberhentikan jika tidak mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.
Olehnya itu, ia berharap agar para kades untuk melakukan cara-cara yang normatif, ikuti petunjuk dan aturan main sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai terjadi hal yang lebih fatal. Jangan buat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.” tegas Rustam mengakhiri. RS