RAHA, rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya menyelesaikan proses pemberkasan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna tahun 2023.
Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Misraym Loke, S. Sos M. Si mengatakan, proses pemberkasan tersebut telah disetirkan melalui aplikasi Simona Biro Ortala Kementrian Dalam Negeri. "Untuk proses pemberkasan sudah tuntas, kita input melalui aplikasi Simona, " kata Misraym.
Selanjutnya kata dia, Biro Ortala Kemendagri bersurat ke Dirjen Keuangan Daerah (Kedua) Kemendagri untuk proses penerbitan izin tersebut.
"Dirjen Keuangan Daerah menunggu rekomendasinya Biro Ortala. Di Biro Ortala prosesnya telah selesai dan suratnya telah disampaikan di Dirjen Keuangan Daerah, " terangnya.
Saat ini kata Misraym, proses perizinan sedang berproses di Dirjen Keuangan Daerah. "Yang terbitkan izin dari Dirjen Keuda," ucapnya. Lanjutnya, setelah izin keluar, proses selanjutnya kata Misraym adalah Bupati Muna menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP ini.
"Draf Perbupnya kami telah siapkan, Perbup akan diajukan setelah izin TPP ini diterbitkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, " ucapnya. Lanjutnya, setelah Perbup selesai maka Pemkab Muna yak I Dinas PPKAD sudah bisa memprosea pencairan TPP ASN lingkup Pemkab Muna.