RAHA- Keluarga besar almarhum La Gunti dan La Gea tak mau lagi kecolongan terhadap kepemilikan lahan mereka, pascaada upaya perampasan tanah untuk keperluan pembangunan PLTU di Lasunapa.
Untuk memastikan itu, mereka mengawal tim BPN kabupaten Muna pada Jumat (17/12/2021) pagi, meninjau lokasi pembangunan mega proyek yang berada di Dusun Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka itu.
Peninjauan lokasi pembangunan PLTU tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat penyampaian status kepemilikan lahan di lokasi, yang disampaikan langsung dari para ahli waris dari keluarga besar almarhum La Gunti dan La Gea.
"Iya, kita bersama BPN meninjau lokasi pembangunan PLTU. Kami ingin mengawal hak kami, sebagai ahli waris sah, atas tanah kami, yang sudah dikelola puluhan tahun," kata Jufruddin, usai peninjauan lokasi.
Kata dia, keluarga besar almarhum La Gunti dan La Gea, tak ada niatan menghalang-halangi untuk pembangunan PLTU. Hanya saja, pihak-pihak terkait mesti berpikir rasional. Sebab, lokasi pembangunan harus jelas titik kordinatnya, tanpa mengklaim tanah milik ahli waris. "Makanya, ini kita kawal bersama," imbuhnya.
Berdasarkan Berita Acara yang teken bersama oleh Tim Peninjauan Lokasi dengan surat tugas No. 198/ST-UP.01.01.74.03-100/XII/202 bersama ahli waris dari keluarga besar almarhum La Gunti dan keluarga besar almarhum La Gea, berisikan : peninjauan lapangan telah dilaksanakan, dibuktikan dengan dokumentasi serta pengambilan titik koordinat, tanda batas di lapangan pada lokasi yang diklaim berupa pagar batu (batu yang disusun) yang ditunjukan oleh para ahli waris dari almarhum La Gunti dan ahli waris almarhum La Gea.
Kemudian, peninjauan lapangan dilaksanakan bersama oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama ahli waris dari keluarga almarhum La Gunti dan ahli waris almarhum La Gea.
Berita Acara ini akan disampaikan ke PLN dan Bupati Muna.
Untuk PLN sebagai masukan atas permohonan sertifikasi lahan PLTU. Untuk Bupati sebagai masukan untuk tim pembebasan lahan.
Meski pihak BPN Muna dan ahli waris sudah menandatangani berita acara peninjauan langsung lokasi lahan, namun belum dilakukan penetapan hasil titik koordinat.
Rencana, Senin (20/12/2021) lusa hasil koordinat lahan itu akan diambil oleh BPN Muna. Tetapi sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT), dari 10 hektare luas lahan rencana pembangunan PLTU Lasunapa itu, lahan almarhum La Gunti sekitar 1,6 hektare, dan almarhum La Gea 1,3 hektare. Kemungkinan besar dua lokasi lahan ini masuk dalam titik koordinat pembangunan lahan PLTU Lasunapa.
Peninjauan lapangan dan berita acara ini merupakan tindak lanjut dari klaim kepemilikan keluarga besar almarhum La Gunti dan keluarga besar almarhum La Gea, berdasarkan surat No. Istimewa/IX/2021, tanggal 6 September 2021 yang ditandatangani oleh Jufrudin dan Udin Gunti yang ditujukan kepada pimpinan PLN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, serta berita acara aksi demonstrasi dari HIPPMA GNB tanggal 2 Desember 2021 di Kantor Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani oleh Korlab HIPMA GNB, Muh. Ihsan Diki, S.Pi. dan Plt. Kepala BPN Muna, Lompo Halkam, ST.
Sebagai tambahan, perjalanan kasus kepemilikan lahan sebagai lokasi pembangunan PLTU, cukup alot.
Penyampaian surat No: Istimewa/IX/2021 tertanggal 6 September 2021, yang diteken Jufruddin dan Udin Gunti atas nama ahli waris dari keluarga besar almarhum, sempat diabaikan oleh pihak terkait yakni PLN, Bupati Muna dan pihak BPN setempat.
Pengabaian itu, kala pihak BPN bersama Bupati Muna melakukan pertemuan di Dusun Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka pada Sabtu 27 November 2021, dalam rangka proses pengukuran lahan milik PLN untuk sertifikat lahan PLTU.