Jumat, 28 Agustus 2026

AMLM Menduga Ada Empat Aktor Pegawai Pokja Pengatur Proyek di Mubar

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 06:14 WIB
  Aliansi Masyarakat Laworo Menggugat  (AMLM) bentrok dengan satuan Polisi Pamong Praja. Kericuhan itu, dipicu adanya premanisme yang memprovokasi dengan melakukan intimidasi terhadap demonstran di Kantor Bappeda Mubar, Selasa (26/10/2021), pagi, saat KPK RI sedang melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten tersebut.   LAWORO - Sorotan terhadap mekanisme lelang di bagian Urusan Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) yang dinilai cacat hukum, masih terus berlanjut. Aliansi Masyarakat Laworo Menggugat (AMLM) juga turut menyuarakan atas kebijakan yang inprosedural terkait proses lelang sejumlah proyek, yang diduga diatur beberapa pegawai Pokja. AMLM menduga ada empat aktor yang menjadi otak dalam melakukan konspirasi memuluskan perusahaan untuk menguasai sejumlah mega proyek. Mereka adalah, Pokja berinisial KD, FQ, JB, dan ML bersama kepala ULP. Upaya terselubung itu, terkuak dengan melihat dua perusahaan yang memenangkan sejumlah paket, dimana perusahaan milik Pokja JB dan FQ, mendominasi dalam memenangkan sejumlah proyek. Tudingan yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bukan tanpa dasar. Melainkan, berangkat dari server ULP yang tidak bisa diakses. Sehingga, hanya orang-orang tertentu saja, yang bisa mengakses, dengan waktu-waktu yang sudah ditetapkan. Sementara, perusahaan yang punya niatan ikut lelang, sudah tidak punya ruang lagi.  Koordinator aksi Yasin menduga, ada kejahatan yang terorganisasi dan sistematis dilingkaran ULP. Bayangkan saja, server lelang tidak bisa diakses. Perusahaan milik beberapa Pokja, memenangkan sejumlah proyek dengan waktu yang cukup singkat. "Saya duga, ada korupsi yang terstruktur dan sistematis, yang dilakukan," lantang Yasin, di depan kantor Pemkab Mubar, Selasa (26/10/2021). Sementara itu Koordinator AMLM Ikmal Almalani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang saat ini melakukan monitoring dan evaluasi di Bumi Praja Laworo untuk menghentikan dan memeriksa paket tender pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang improsedural dalam pelaksanaan tender, yakni Pokja telah melakukan manipulasi dengan memenangkan tender perusahaan melebihi sisa paket pekerjaan. Faktanya salah satu perusahaan yakni CV. Adhid Jomphy mendapatkan lima paket pekerjaan dalam kurun waktu lima bulan. Pemenangan lima paket pada perusahaan ini diduga kuat karena bekingan dan keterlibatan saudara JB notabene salah satu Pokja ULP. Kelima proyek tersebut yakni pembangunan revitalisasi Pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran Rp3,8 miliar, pengadaan pakaian seragam SD dengan anggaran Rp998 juta (paket ini belum selesai dievaluasi oleh Pokja pada situs www.lpse.munabaratkab.go.id). Akan tetapi, pelaksanaan pekerjaan sudah selesai. Kemudian, pembangunan rumah dinas puskesmas Guali dengan anggaran Rp 350 juta, pekerjaan lanjutan normalisasi sungai Kali Doga dengan anggaran Rp 599,5 juta, dan pembangunan balai penyuluh KB Kecamatan Tiworo Selatan dengan anggaran Rp 500 juta. "Kami minta KPK yang saat ini berada di Muna Barat untuk memeriksa Kabag ULP dan keempat pokjanya. Mereka memanipulasi dan memenangkan tender sejumlah proyek," sorot Ikmal Almalani. Sementara itu, CV. Ghaniyu Qootahu Mandiri dalam memenangkan tender sejumlah proyek juga karena diduga ada bekingan dan keterlibatan saudara FQ yang juga pegawai Pokja ULP dengan memenangkan empat paket pekerjaan. Keempat paket pekerjaan itu yakni pembangunan gedung sekolah dasar ruang guru beserta perabotnya pada SDN 7 Tiworo Utara dengan anggaran Rp 243 juta. Pembangunan jembatan Waturempe 2 dengan anggaran Rp 1,7 miliar. Pembangunan jalan Lingkungan 1 dan 2 Desa Ealelei dengan anggran Rp 1,3 Miliar serta pelebaran ruas jalan Wapae-Mekar Jaya dengan anggaran Rp 2 miliar. "Kedua perusahaan tersebut kami duga keras ada keterlibatan pokja dalam memenangkan serta tidak pernah melakukan pembuktian kualifikasi di kantor ULP, serta dalam sistem LPSE tidak ada hasil verifikasi dan pemenang kontrak" tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2020, dua perusahaan ini telah memenangkan puluhan paket pekerjaan. CV. Adhid Jomphy menangkan delapan paket, sedangan CV. Ghaniyu Qootahu sebanyak 9 paket. "Bupati Muna Barat, mesti memberhentikan Kabag ULP dan pokjanya. Sebab, mereka dinilai telah melakukan manipulasi data," tandasnya. Kendati begitu, para demonstran yang melakukan aksi tak ditemui. Mengetahui, KPK ada di kantor Bappeda setempat, mereka langsung ke TKP. Disana, sempat terjadi ketegangan. Ada beberapa provokator yang mencoba membenturkan demonstran dengan satpol PP. Selanjutnya, massa aksi menuju gedung DPRD Mubar. (m1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X