Laode Abdul Kadir Subaera.
RAHA-Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tak menyurutkan langkah dan semangat kerja petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Muna dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Baik itu perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muna, Laode Abdul Kadir Subaera optimis, instansinya dapat mencapai target nasional dalam hal perekaman e-KTP.
Ia menyebut, saat ini Dinas Dukcapil Muna telah menyelesaikan perekaman dan pencetakan e-KTP sebanyak 148.737 keping, dengan pencapaian persentase 96,3 persen.
"Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini kita bisa mencapai target nasional 99,2 persen," ucap Abdul Kadir.
Selain e-KTP, Dinas Dukcapil juga telah mencetak 25.138 keping KIA dengan persentase capaian 35,24 persen.
Abdul Kadir mengatakan, KIA di Kabupaten Muna potensinya cukup besar sehingga Dinas Dukcapil menargetkan capaian hingga 40 persen.
"Untuk KIA sampai pada tanggal 15 Agustus 2021, kita sudah mencapai 35,24 persen atau sudah melampaui target nasional sebesar 30 persen. Tetapi kami Dinas Dukcapil akan mengejar target hingga pada angka 40 persen," sebutnya.
Sementara untuk akta kelahiran penduduk di bawah usia 18 tahun, target nasional ditetapkan 95 persen dan Dinas Dukcapil Muna telah mencetak 66.870 akta kelahiran atau 83,10 persen. Dalam kegiatan ini Dinas Dukcapil Muna juga pro aktif melakukan 'jemput' bola di lapangan, selain menyediakan layanan di Kantor Dinas Dukcapil Muna.
" Di Dinas Dukcapil ada istilah Jebol (jemput bola). Ini yang kita lakukan dengan masuk ke sekolah-sekolah dan kecamatan melakukan perekaman e-KTP dan KIA. Jadi, penduduk yang pada tanggal 30 Desember 2021 sudah berusia 17 tahun, kita sudah lakukan perekaman, dan e-KTP nya kita terbitkan di akhir tahun 2021," terang Abdu Kadir. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB