Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Mubar, Ir Nestor Jono saat memantau pendistribusian kartu ATM Pupuk di sebelas kecamatan. Foto: Erik/Rakyat Sultra.
LAWORO - Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Muna Barat (Mubar) mendistribusikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada para petani. Ada 6.384 keping yang disebar pada sebelas kecamatan.
Pemberian itu, demi menjamin kebutuhan pupuk bersubsidi, mulai dari pupuk urea, SP-36, NPK, ZA, dan organik. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, para petani kerap tak mendapatkan jatah pupuk, akibat adanya permainan perdagangan pupuk.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Mubar, Nestor Jono mengatakan, dari jumlah itu, sudah 1.000 keping lebih telah disalurkan pada petani, dari usulan 7.000 lebih. Dengan adanya itu, bisa memudahkan transaksi atau sebagai alat tebus pupuk bersubsidi.
"Jadi, yang ada sekarang itu, 6.384 keping. Dengan begitu, petani lebih mudah mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Karena, sekarang ini banyak mafia yang memperdagangkan pupuk. Sehingga, petani kesulitan mendapatkan pupuk," kata Nestor Jono, disela-sela penyaluran ATM pupuk subsidi, Rabu (25/8/2021).
Nestor menjelaskan, sudah ada pihak ketiga yang bakalan menangani penyediaan lima jenis pupuk bersubsidi. Tinggal para petaninya, berhubungan dengan stakholder tersebut.
Pihaknya juga, pertriwulan melakukan rapat perkecamatan. Langkah itu, untuk mengetahui kelompok mana saja yang belum memanfaatkan pupuk.
"Jadi, kalau ada di kecamatan ini, belum termanfaatkan, maka kelompok tani di kecamatam lain, belum tersedia pupuk, bisa disalurkan disana. Tinggal koordinasi saja," katanya.
Dengan adanya, pupuk subsidi dari pemerintah, Nestor Jono mengaku, petani tak kesulitan lagi. Apalagi, harganya terjangkau. Dengan perbedaan hingga Rp 350 ribu persak.
"Kalau persak itu, 50 kilo. Jadi, harga, lima jenis pupuk itu, dibawa standar," tandasnya.
Sebagai tambahan, syarat mendapatkan kartu tani, harus memiliki e-KTP, memiliki bukti kepemilikan garapan lahan pertanian maksimal 2 hektare permusim tanam, tergabung dalam kelompok tani, dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB