Ir H La Djono.
LAWORO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah membangun pos pengawas laut selat Tiworo. Ada dua unit dibangun yang terpusat di Maginti .
Langkah itu, sebagai aksi penyelematan selat, dari berbagai kegiatan yang merusak biota laut, baik ilegal fishing hingga pada penambang pasir.
Apalagi, belakangan ini, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun pukat harimau, marak dilakukan nelayan.
Kepala DKP Mubar, La Djono mengatakan, pos pengawas laut di Maginti, bentukan dari perwilayahan. Tentunya, kelompok yang jaga, berasal dari masyarakat itu sendiri.
"Jadi, kita bangun pos di sana. Berdasarkan wilayah. Personelnya itu, dari masyarakat disana. Sudah dibentuk. Disana itu, rawan ilegal fishing. Makanya, kita lakukan untuk menyelamatkan akses areal perikanan," kata Kepala DKP Mubar, H La Djono, Kamis (19/8/2021).
Terkait dengan penindakan, lanjut La Djono, kabupaten tidak punya kuasa. Sebab, itu masuk dalam kewenangan Provinsi. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2019 soal zonasi wilayah, kabupaten bisa bersikap.
"Jadi, dengan adanya aturan itu, bisa kita bergerak. Karena, dalam payung hukum itu, 2 mil dari bibir pantai, tidak boleh ada aktifitas ilegal fishing yang menggunakan troun. Alat tangkapnya diatur kemudian kapasitas penangkapan," terangnya.
Ia mengaku, tahun ini, aturan tersebut bisa berjalan dengan efektif. Tetapi, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur, sebelum beraksi.
"Kita masih menunggu dulu SK Gubernur. Baru kita jalan. Karena, kita juga bergerak dikuatkan dengan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi pesisir. Semua diatur didalamnya. Kawasan mana yang dilarang. In Sya Allah, dengan begitu, selat Tiworo bisa terselamatkan," pungkasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB