La Inda.
LAWORO - Masyarakat Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi mengeluhkan salah seorang perangkat desa disana, yang tetap menerima gaji.
Padahal, sudah beberapa bulan ini, pejabat pemerintahan desa tercatat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan tersebut, kabarnya sudah merantau alias bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Akan tetapi, Pemdes setempat, tetap memberikan hak-haknya.
Warga Desa Wakoila La Pani mengaku, hampir empat bulan terakhir ini, bersangkutan tidak berkantor. Itu terhitung sejak medio Mei sampai sekarang ini. "Tapi, pemerintah desa tetap memberikan gajinya. Karena, ada yang gantikan katanya istrinya," katanya.
Menurut La Pani, kalau memang sudah tidak bisa menjalankan amanah, mestinya kepala desa mengangkat perangkat yang baru, demi menunjang tugas-tugas pemerintahan yang efektif.
"Harusnya, kepala desa juga langsung memberhentikan. Supaya anggaran itu, diberikan pada perangkat yang baru. Kalau begitu, urusan pemerintahan dalam desa tak berjalan maksimal," terang La Pani.
Ditempat berbeda, Kades Wakoila La Inda membenarkan ada perangkatnya yang sudah berada di Makassar pascaperayaan hari raya idulfitri 1442 H. Dia adalah David yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Tetapi, pihaknya, sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kesatu hingga kedua.
"Sekarang ini, sudah kita kasih SP 2. Sudah koordinasi sama camat, saya mau ganti. Tetapi, tetap sesuai prosedur sesuai dengan UU. Kalau, gaji tetap menerima sampai menunggu proses," terang La Inda.
Soal deadline waktu SP2, La Inda masih mengkaji UU. Pastinya, dirinya bakalan memberhentikan perangkatnya yang malas sesuai dengan mekanisme yang ada. Apalagi, para perangkat desa sudah meneken pakta integritas.
"Jika SP 2 ini tidak diindahkan, maka kita keluarkan SP 3 untuk diberhentikan. Tetapi, tetap pada jalurnya. Karena, saya juga tidak mau mengambil keputusan sepihak," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB