La Karimu.
LAWORO - Pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakalan berbeda.
Jika, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memfokuskan pada salah satu kecamatan, maka perayaan hari raya kurban tahun ini, dilaksanakan di kecamatan masing-masing.
Hal itu, dilakukan agar menghindari kerumunan ditengah pandemi Covid-19 yang kian ganas melanda. Jumlah jemaahnya pun, dibatasi.
Perayaan dilakukan di setiap kecamatan. Pemkab Mubar sudah mengeluarkan surat edaran, sejak pekan lalu.
"Pelaksanaan salat Iduladha tidak seperti biasa dipusatkan disatu kecamatan. Sekarang itu, dikembalikan di kecamatan untuk menyelenggarakan salat, di tengah pandemi. Dilaksanakan di masjid-masjid. Jadi, acuannya adalah protokol kesehatan merujuk pada SK Kementerian Agama, nomor 15 dan 16. Seperti itu," kata Kabag Kesra Pemkab Mubar, La Karimu, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, terkait penerapan prokes saat pelaksanaan salat, pemerintah membentuk tim pemantau kegiatan. Pemkab memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah, mengutus tiga personil mengawasi jalannya salat.
"Tetap akan dipantau. Pemerintah intruksikan OPD dengan mengutus masing-masing tiga personil untuk ditempatkan disetiap titik pelaksanaan salat. Itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Nah, terkait dengan kapasitas jamaah, lanjut Karimu, jumlahnya itu sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Ia mencontohkan, jika kapasitas masjid 100, maka hanya diikuti 50 orang saja. "Jadi seperti itu. Jarak yang paling utama," tambahnya.
Terkait dengan hewan kurban, La Karimu juga mengaku, dikembalikan pada masing-masing kecamatan. Nantinya, pihak pemerintah kecamatan, membentuk panitia hewan kurban itu sendiri.
"Semua di kecamatan. Ada panitianya disana. Kemudian, saat melakukan pemotongan hewan, yang ada cuman penyembelih dan yang kurban. Yang menerima hewan kurban, nanti panitia yang antarkan dirumah masing-masing," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB