Ir H La Djono.
LAWORO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Muna Barat (Mubar) menyebut penambangan pasir yang ada di pesisir daerah itu telah merusaki perairan selat Tiworo.
Meski telah disampaikan untuk dihentikan penambangan yang dinilai ilegal itu, tetap saja masyarakat yang menggeluti pekerjaan tersebut, terus mengeruk kersik halus di pesisir pantai Bumi Praja Laworo.
Ada dua lokasi yang menjadi wilayah penambangan pasir ilegal. Itu terlihat di Tondasi Kecamatan Tiworo Utara dan Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi. Bahkan, mereka sudah memiliki pangkalan penambangan.
"Ini sudah merusaki perairan. Dan ini kan dilarang. Mereka sudah lama melakukan penambangan. Selain itu, ada juga, yang mengikut tapi kecil-kecilan. Katakanlah Lakawoghe," kata Kepala DKP Mubar, La Djono, diruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).
Kendati penambangan pasir ilegal secara terang-terangan itu dilakukan, kata La Djono, instansinya tak bisa menghentikan. Sebab, pihaknya hanya sebatas menyampaikan, bahwa itu tindakan merusak lingkungan.
"Kita upayakan lah. Tentukan tempatnya. Dimana lokasi pengambilan pasir. Kalau ambil rata, itu menghancurkan pesisir. Secara otomatis mengganggu. Pada dasarnya, perikanan tidak melarang, hanya tentukan lokasinya," terang La Djono.
Untuk itu, La Djono berharap, semua stakholder yang ada, agar bersama-sama bergandengan tangan, demi menyelamatkan pesisir pantau dari ancaman bencana.
"Harus menjadi perhatian khusus ini agar memang lingkungan laut kita tetap terjaga," pungkasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB