Kadis Perindag Muna Barat, Pakrun, saat turun lapangan, demi memastikan bahwa ada pungli besar-besaran di Pasar Tradisional Lawa. Foto: Erik/Rakyat Sultra
LAWORO - Tontonan pungutan liar (pungli) di pasar tradisional Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) cukup membuat geleng-geleng kepala. Harga los yang disewakan pada pedagang di sana, meroket.
Penagihannya, sudah tidak berdasarkan lagi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2018. Pihak ketiga yang menangani itu, melakukan pungli secara besar-besaran.
Dalam payung hukum tersebut, pedagang yang menggunakan los dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 2.500. Sedangkan pedagang yang menggunakan lokasi pasar dikenakan retribusi sebesar Rp 1.500 per satu kali berdagang. Sayangnya, itu cuma di atas kertas. Fakta dilapangan tak seperti itu lagi. Para pedagang menjerit.
Bayangkan saja, setiap pedagang yang ada, mereka diwajibkan membayar sewa los hingga mencapai puluhan ribu.
Pedagang Wa Runia saja misalnya. Selama dirinya berjualan bersama rekan-rekannya, suka tidak suka, harus rela membayar Rp 30 ribu perbulan. Jangankan ada penjelasan mengenai tingginya harga los, karcis retribusi saja tak diperlihatkan.
"Kami ditagih Rp 30 ribu, tanpa diperlihatkan karcis. Cuma ditulis dibuku mandornya pasar," kata Wa Runia, yang kesehariannya menjajakkan pakaian, Selasa (25/5/2021).
Tak hanya itu saja, pedagang lainnya bahkan cukup parah. Wa Tima penjual sembako harus mengorek isi kantungnya Rp 50 ribu per bulan untuk biaya retribusi. Menanyakan karcis, bahkan mandor lakukan gertak sambal.
"Kita bayar tanpa ada karcis. Kita tanya karcis, malah mandor menggertak," terangnya.
Pengakuan para pedagang ini, langsung disampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pakrun saat turun lapangan menanyawakan ihwal pungli yang terjadi.
Sebagai langkah tegas, Pakrun bakalan memanggil segera Camat Lawa dan mandor pasar Lawa inisial TL.
"Kita akan panggil mereka untuk klarifikasi. Kalau terbukti, kita tindak tegas," katanya.
Ia meminta, agar para pedagang tak membayar iuran retribusi di luar Perbup. Kemudian, pembayarannya harus mengantongi karcis. Tanpa karcis, abaikan. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB