Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mubar La Ode Mahajaya, SE, M. Kes. (Foto; Istimewa)
RakyatSultra.com, LAWORO - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), sedang melakukan pemberkasan masing-masing peserta. Ada 211 calon abdi negara yang lolos, sementara melengkapi syarat-syarat pegawai hingga 30 November ini. Kendati begitu, bagi pelamar yang tidak terverifikasi ijazah melalui Pendidikan Tinggi (Dikti) sudah pasti bakalan gugur. Hal itu, berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya Mengaku, aturan pengguguran CPNS lantaran tak terverifikasi ijazah, itu langsung kebijakan BKN. Sebab, saat melakukan pemberkasan melalui website resmi, semua bakalan ketahuan. "Jadi, memang BKN langsung yang coret. Bukan kita. Karena kan ada itu kadang ijazah yang tidak terverifikasi di perguruan tinggi. Sehingga, saat diverifikasi, kalau ditemukan langsung dicoret," kata Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/11).
Polisi Ciduk Penjambret di Lalosabila
Nah, jika itu ditemukan, lanjut Mahajaya, secara otomatis peserta nomor berikutnya, berpotensi menggantikan kedudukan para peserta yang dinyatakan gugur. Akan tetapi, sejauh ini, belum ditemukan ijazah yang tidak terverifikasi. "Sejauh ini belum ada. Tapi kalau ada, kita panggil, berikan kesempatan untuk memperbaiki. Dalam waktu yang ditentukan tidak bisa terpenuhi, maka digantikan pada peserta lain dibawahnya. Tapi, mudah-mudahan tidak ada," terang mantan Kadinkes ini.
Rupanya Universitas Terbuka Negeri ke-45 Kendari Paling Banyak Cetak CPNS
Pasca Pemberkasan 30 November ini, Mahajaya juga menyampaikan, penetepan Nomor Induk Pegawai (NIP), dimulai medio Desember mendatang. "Setelah NIP ditetapkan, tahun 2021 sudah terima persetujuannya, langsung di SK-kan untuk ikut orientasi," pungkas Mahajaya. (m1)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB