Malik Ditu
RAHA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara telah memetakan indeks kerawanan pemilihan kepala daerah (pilkada) Muna, salah satunya adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab 'pertarungan' head to head antara pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dan LM Rajiun Tumada Ilaihi-La Pili sangat berpotensi menggerakkan ASN dalam kegiatan politik jelang 9 Desember mendatang.
Hal ini memantik perhatian serius Plt Bupati Muna, Drs H Abdul Malik Ditu. Malik meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Muna agar menjaga netralitasnya dan tak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bagi ASN yang coba-coba melanggar, Malik Ditu tak akan memberikan pembelaan kepada ASN yang terbukti tak netral.
"Kalau kalian (ASN, red) salah, saya tidak bisa bela, karena perintah untuk netral adalah instruksi pemerintah pusat. Kalau kalian bikin begitu (tak netral), biar teman apa boleh buat, saya hanya tegakkan aturan," kata Malik.
Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Muna ini mengingatkan bahwa nilai sebuah netralitas seorang ASN itu sangat tinggi dan berarti.
Tak hanya sebatas seruan, dalam waktu dekat ini, Rabu (21/10/2020) Malik akan mengumpulkan seluruh Kepala OPD, camat, dan plt kades di Kantor Bupati Muna dalan rangka mengingatkan soal netralitas ASN.
"Insyaallah hari Rabu tanggal 21 Oktober ini saya akan kumpul seluruh camat, plt kades, kepala OPD dalam kaitannya dengan netralitas ASN," katanya.
Wakil Bupati Muna dua periode ini mengatakan, kedua paslon yang kini sedang berjuang memenangkan hati rakyat ini sama-sama sosok yang hebat dan putra terbaik Kabupaten Muna, sehingga ASN harus netral. "Kedua pasangan calon ini sama-sama hebat, sama-sama orang Muna lagi, jadi ASN netral saja,"pintanya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB