Jumat, 28 Agustus 2026

Disdukcapil Muna dan Kemenag Teken Kerja Sama

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juli 2020 | 17:37 WIB
Kepala Dinas Dukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir,S.Sos dan Kepala Kantor Kemenag Muna, Drs.H.Muhammad Basri,M.Pd saat meneken PKS di Kantor Disdukcapil Muna, Rabu (22/7/2020).   RAHA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna meneken perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung terkoneksinya sistem informasi nikah (SIKAH) dengan aplikasi data warehouse Disdukcapil Kabupaten Muna. PKS tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir,S.Sos dan Kepala Kantor Kemenag Muna, Drs.H.Muhammad Basri,M.Pd di Kantor Disdukcapil Muna, Rabu (22/7/2020). Kadis Dukcapil Muna melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Amsir,S.Kom.,MSi menjelaskan, perjanjian tersebut dimaksudkan agar data kependudukan Disdukcapil dapat dimanfaatkan oleh pengguna sesuai dengan Permendagri no 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Lanjutnya, Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data penduduk dan ktp-el kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Dalam pasal 6 Permendagri nomor 61/2015 juga menyatakan, pemerintah kabupaten/kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/kota. Terkait proses pemberian ijin oleh Dirjen Dukcapil diatur didalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan lembaga pengguna. "Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota. Izin dimaksud sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan kerjasama antara Disdukcapil kabupaten/kota dengan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota," jelas Amsir. Amsir mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberian ijin Pemanfaatan data, pembentukan tim teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama. "Dalam hal ini Bupati/walikota melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna secara insidentil dan berkala setiap enam bulan dan Bupati melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, secara Insidentil dan berkala setiap enam bulan," terangnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X