Jumat, 28 Agustus 2026

Kejari Putuskan Menahan Kadis Perindag Muna

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 16 Juni 2020 | 17:38 WIB
Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah ditahan di Kejari Muna, Selasa (16/6/2020) at as dugaan kasus penganiayaan.   RAHA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah terhadap Muharam (43), warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna memasuki babak baru di Kejari Muna. Polres Muna resmi menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/6/2020).   Kejaksaan Negeri Muna langsung memutuskan melakukan penahanan terhadap La Ode Darmansyah karena diduga melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP. Darmansyah ditahan sekitar pukul 16:40 Wita dan langsung diboyong ke sel tahanan Polres Muna menggunakan mobil mini bus milik Kejari Muna. Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Muna melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Purkon Rohiyat menjelaskan bahwa Selasa (16/6/2020) JPU telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah. "Hari ini (Selasa_red) adalah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muna ke kami (JPU_red)," tegas Purkon. Ia juga mengungkapkan soal alasan penahanan Darmansyah. "Alasan penahanannya adalah alasan obyektif dan subyektif," kata Purkon. Pascapenahanan ini JPU akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Muna untuk segera disidangkan. "Sesegera mungkin kita akan limpah perkara ini," tandasnya. Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Darmansyah kepada Muharam terjadi di rumah pribadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di bilangan Jl Made Sabara Raha, tanggal 24 Februari. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X