Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah ditahan di Kejari Muna, Selasa (16/6/2020) at as dugaan kasus penganiayaan.
RAHA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah terhadap Muharam (43), warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna memasuki babak baru di Kejari Muna. Polres Muna resmi menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/6/2020).
Kejaksaan Negeri Muna langsung memutuskan melakukan penahanan terhadap La Ode Darmansyah karena diduga melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP.
Darmansyah ditahan sekitar pukul 16:40 Wita dan langsung diboyong ke sel tahanan Polres Muna menggunakan mobil mini bus milik Kejari Muna.
Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Muna melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Purkon Rohiyat menjelaskan bahwa Selasa (16/6/2020) JPU telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah.
"Hari ini (Selasa_red) adalah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muna ke kami (JPU_red)," tegas Purkon.
Ia juga mengungkapkan soal alasan penahanan Darmansyah. "Alasan penahanannya adalah alasan obyektif dan subyektif," kata Purkon.
Pascapenahanan ini JPU akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Muna untuk segera disidangkan. "Sesegera mungkin kita akan limpah perkara ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Darmansyah kepada Muharam terjadi di rumah pribadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di bilangan Jl Made Sabara Raha, tanggal 24 Februari. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB