LM Rusman Emba
RAHA-Memasuki tahun politik 2020, desa-desa di Kabupaten Muna mulai bergejolak yang diwarnai dengan aksi penyegelan beberapa balai desa, seperti Balai Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi dan Balai Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna.
Insiden kebakaran Balai Desa Lakarinta yang terjadi secara misterius pasca-lebaran Idulfitri baru-baru ini juga memantik kecurigaan publik adanya kaitan dengan gejolak yang terjadi di desa tersebut.
Menariknya, desa-desa bergejolak itu dinahkodai oleh pelaksana tugas (Plt) kades, memiliki persoalan yang berbeda-beda. Ada yang disebabkan oleh kesalahpahaman, pencopotan imam desa hingga pada persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Bupati Muna, LM Rusman Emba belum menyatakan secara tegas soal rencana mengevaluasi para Plt Kades yang bermasalah. Namun ia menegaskan bahwa jika persoalannya disebabkan oleh Plt kades yang bermain untuk kepentingan pribadi, kekuarga dan kelompoknya, maka dirinya tak segan-segan untuk meninjau kembali jabatan Plt kades tersebut.
"Kita lihat dulu persoalannya. Jika penyebabnya karena ada Plt kades yang bermain untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya, maka saya akan tinjau kembali. Tapi jika penyebabnya karena adanya perbedaan pandangan, maka ini perlu kita luruskan kembali," tegas Rusman.
Mantan senator DPD RI ini mengatakan, gejolak yang terjadi di beberapa desa akhir-akhir ini tetap dalam pantauannya. "Tetap kita pantau. Persoalan yang terjadi di desa ini beda-beda kasusnya. Seperti di Desa Bahutara, itu karena persoalan imam desa dimana pemilihan imam desa ini ada mekanismenya. Kemudian di Desa Banggai itu karena persoalan misinformasi dimana masyarakat berharap ada penjelasan (dari pemerintah desa_red), dan setelah dijelaskan ternyata masyarakat menerima dan situasi aman-aman saja dan segel sudah dibuka," terangnya.
Demikian pula di Desa Lakarinta, Bupati menangkap adanya miskomunikasi antara tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan Plt kades.
Melihat fenomena ini Rusman menegaskan kepada para kepala desa untuk menjalankan tupoksi sesuai tanggungjawabnya dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat berjalan baik serta mampu memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB