Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Kembali Tangkap Pemgedar Shabu di Muna

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 30 Januari 2018 | 09:40 WIB

RAHA - Tak berlebihan jika Kabupaten Muna menjadi surga bagi para pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu. Betapa tidak, belum cukup sebulan, polisi sudah menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu.

Teranyar, Sabtu (27/1) malam, Satuan Narkoba Polres Muna kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial DS (37), warga Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Raha.

DS ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Muna yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi pada Sabtu (27/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jl By Pass Raha saat akan mengedaran barang haram yang dijualnya.

"Saat penangkapan, pelaku sempat membuang satu sachet kristal bening yang diduga sabu di rumput dekat tiang listrik sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya menggeledah DS, polisi kemudian menggeledah rumah DS di Wamponiki," jelas Ogen Sairi.

Di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 sachet kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp700 ribu, tiga pireks kaca, tiga korek gas, enam sendok takar, dua sumbu, 93 sachet plastik kosong, dua buah hand phone (HP), satu ATM BRI dan satu buah bong lengkap dengan alat isapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang di sel Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (sra/aji)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X