RAHA - Pemerintah Kabupaten Muna akan segera melakukan evaluasi terhadap 35 desa persiapan yang ada di Kabupaten Muna. Untuk melakukan kegiatan itu, Pemkab membentuk tim terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Tim ini akan melakukan penilaian paripurna terhadap layak tidaknya 35 desa persiapan menjadi desa defenitif.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, proses evaluasi akan dilaksanakan medio September 2018 ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. "Desa persiapan diberi waktu maksimal selama tiga tahun untuk menunjukkan bahwa desa tersebut layak atau tidak untuk defenitif. Saat ini 35 desa tersebut usianya kini sudah jalan dua tahun lebih," ungkapnya.
Layak tidaknya sebuah desa persiapan untuk didefenitifkan ujar Rustam, harus memenuhi indikator yang menjadi syarat sebuah desa defenitif, diantaranya jumlah penduduknya mencukupi dua ribu jiwa, jumlah kepala keluarga (kk) sebanyak 200 KK, kondisi geografisnya, dan menunjukkan perkembangan pembangunan infrastruktur di desa itu. "Kalau menurut penilaian desa persiapan itu tidak layak untuk didefenitifkan maka desa tersebut akan kembali dilebur ke desa induk," kata pria yang pernah menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Muna ini.
Pemkab Muna kata Rustam, telah mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun untuk kegiatan operasional pemerintah desa serta pembangunan di desa tersebut. "Desa persiapan hanya mendapatkan anggaran ADD dari Pemkab Muna, kalau DD ketika desa itu sudah defenitif," ucapnya. Saat ini lanjut dia desa persiapan dinahkodai oleh pelaksana kepala desa yang berstatus PNS lingkup Pemkab Muna. (sra/aji)