RAHA - Permohonan gugatan praperadilan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun anggaran 2015, Hj Ratna Ningsih, dkk, ditolak secara keseluruhan oleh Hakim Pengadilan Negeri Raha, Aldo Adrian Hutapea pada agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Raha, Rabu (24/1) pukul 14.00 Wita.
Selain menolak gugatan para pemohon mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, Hj Ratna Ningsih L, mantan Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Muna, L Taslim, mantan Kabid perbendaharaan DPPKAD Muna, Hasrun dan mantan Kepala Kas Daerah (Kasda), Idrus Gafiruddin, hakim juga membebankan biaya sidang sebesar Rp 10 ribu kepada pemohon.
Menurut pertimbangan hakim, Aldo Adrian Hutapea, penetapan tersangka oleh pihak termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Muna), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengenai keberatan pihak pemohon terkait dengan nilai dugaan kerugian negara yang belum ada hasil perhitungannya, hakim berpendapat bahwa hal itu masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan nanti dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu tim kuasa hukum para pemohon melalui Abidin Ramli mengatakan, apa yang diputuskan menjadi ranah pengadilan yang bersifat final dan mengikat, namun masyarakatlah yang dapat menilai hasil putusan hakim tersebut.
Pihak pemohon juga telah memberikan yuristensi atau kasus pembanding dalam perkara yang sama, yakni perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Denpasar Bali. Di mana kata dia, dalam penetapan tersangka korupsi harus memenuhi dua alat bukti yang cukup, salah satunya adalah ada perbuatan melawan hukum dan nulai kerugian negara. "Kerugian negara harus nyata dan ada nilainya," kata Abidin Ramli.
Ditambahkan pula oleh Dahlan Moga bahwa pihak pemohon juga telah mengajukan petikan putusan Pengadilan Denpasar Bali mengenai perkara yang sama, sebagai perkara pembanding bagi hakim dalam mengadili perkara ini.
"Disitu (di Denpasar Bali_red) dan di mana-mana, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti. Memang betul ada dua alat bukti, tapi dua alat bukti itu harus bersesuaian dengan unsur-unsur dalam tindak pidana yang disangkakan. Logikanya, memeriksa saksi, ahli dan surat, kemudian tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan, apakah bisa dikatakan sebagai alat bukti?," tukas Dahlan Moga.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara, merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah sangkaan tindak pidana korupsi. "Ini harus dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pada perkara no 21 dan no. 22 di PN Denpasar Bali," tegas Dahlan Moga.
Ia juga menegaskan bahwa Dahlan Moga dkk tidak bersesuaian dengan pertimbangam hakim PN Raha yang telah dibacakan dalam sidang putusan perkara gugatan oraperadilan kasus DAK Muna, Rabu kemarin. "Kami dari kuasa hukum tak bersesuaian dengan pendapat hakim, dan silahkan masyarakat meniali," pungkas Dahlan. (sra/aji)