Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Usul 34 SKPD, DPRD Mau Perampingan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 20 September 2016 | 09:43 WIB
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat mengajukan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Muna beberapa waktu lalu.
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat mengajukan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Muna beberapa waktu lalu.

RAHA - DPRD Muna mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/9). Raperda tersebut dibahas dalam agenda rapat gabungan komisi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Diyrun.

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten dua Setda Muna, La Ode Bou, Asisten Tiga, Edy Uga, Kabag Hukum, Kepala Inspektorat dan Kabag Ortala Wa Ode Hartati.

Dalam rapat tersebut, eksekutif mengusulakan 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kabag Hukum Pemkab Muna, Edy Uga menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016, maka Kabupaten Muna dimungkinkan untuk membentuk 34 SKPD.

Dari 34 SKPD yang diusulkan dalam Raperda tersebut, Edy Uga menyebutkan, ada 10 SKPD yang masuk dalam tipe A, 14 SKPD masuk tipe B dan lima SKPD masuk tipe C. Sementara dua SKPD lainnya, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), masih menunggu peraturan perundangan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Usulan dari pihak eksekutif itu ditanggapi oleh dewan. Sejumlah anggota dewan mengusulkan penggabungan beberapa dinas yang serumpun dan dinilai memiliki urusan yang sama. Seperti disuarakan oleh La Ode Frebi Rifai, anggota Fraksi PDIP. Ia mengusulkan agar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, disatukan saja.

"Kedua dinas ini memiliki beban kerja yang tidak berat sehingga tidak perlu dibentuk menjadi dua SKPD. Hal ini juga akan membebani APBD, karena konsekuensi dari pembentukan sebuah SKPD maka akan membutuhkan biaya, antara lain biaya pelaksanaan program, biaya peralatan kantor dan biaya perjalanan dinas. Hal ini harus dipertimbangkan oleh pihak eksekutif ,"terangnya.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga disarankan untuk disatukan. Frebi juga mengusulkan agar Dinas PPKAD yang dipecah menjadi dua Badan, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi, juga disatukan. "Kami dari Fraksi PDIP menginginkan terjadi perampingan organisasi, karena substansi pembentukan organisasi perangkat daerah ini adalah agar terjadi efisiensi dan efektifitas," ucapnya.

Sementara itu La Ode Bou menjelaskan, selama ini Dinas PPKAD tidak maksimal bekerja, karena harus menangani beberapa urusan dalam satu dinas, yakni urusan pendapatan terkait dengan mencari uang, dan urusan pengelolaan aset serta neraca. Kemudian Dinas PU dan Dinas Pemukiman kata La Ode Bou merupakan urusan wajib. Demikian halnya dengan Dinas Pengendalian Pendudukan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dua SKPD ini lanjut dia merupakan rumpun yang sama tapi dalam pelaksanaannya tidak akan nyambung kalau dua SKPD ini digabungkan.

"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak fokus dalam urusan generasi. Fenomena kenakalan remaja saat ini, bukan semata-mata kesalahan anak, tetapi karena punya masalah dalam keluarga. Orang yang dekat dengan anak adalah ibu," kata Kabag Ortala.

Selain itu pembentukan SKPD ini juga ada kaitannya dengan turunnya dana-dana dari pemerintah pusat. "Selama ini salah satu kesulitan turunnya dana pusat ke Muna, karena persoalan nomenklatur SKPD. Misalnya saja di SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, disana banyak sekali dana-dana Tugas Pembantuan dari pusat, tergantung kinerja yang pimpin SKPD tersebut," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X