*Pemprov Belum Terima Pengunduran Diri Rajiun KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani yang rencananya akan berpasangan dangan LM Rajiun Tumada pada Pilkada 2017 mendatang, hingga kini belum mengajukan pengunduran diri dari pegawai negeri. Sementara Rajiun, sudah resmi mundur sejak terbitnya keputusan BKN pada 14 September 2016. Padahal, sesuai jadwal KPU, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di mulai 21 September.
Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Sultra Kadir mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan atas usul pengunduran diri Sekda Mubar yang notabene adalah pegawai Provinsi Sultra. Seharusnya, jika pegawai akan bertarung dalam pesta demokrasi menjadi balon bupati maupun wakil bupati maka wajib mundur.
"Tapi sampai saat ini kita belum terima pemberitahuan atas usul pengunduran diri yang bersangkutan (Ahcmad Lamani)," ujar Kadir belum lama ini. Mantan Staf Ahli Gubernur Sultra itu menjabat Sekda Mubar sejak 10 Februari 2015 yang sebelumnya juga menjabat Kepala Biro Organisasi Setprov Sultra. Hingga kini, baru dua usulan pengunduuan diri pegawai negeri yang akan bertarung dalam pilkada 2017. Yakni Pj Buteng Mansur Amila yang saat ini masih proses di BKN. Sementara, LM Rajiun telah resmi mundur.
Sementara itu, meski sudah resmi mundur dari status pegawai negeri sipil, LM Rajiun Tumada yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat (Pj) Bupati Muna Barat hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai PNS itu ke Pemprov Sultra. Hingga Jumat (16/9), terhitung tiga hari sejak keluarnya SK pemberhentian dirinya dari abdi negara yang dikeluarkan BKN, Pemprov Sultra belum menerima bukti pengunduran diri mantan Kasat Pol-PP Sultra itu.
"Belum kita terima tembusan surat pengunduran diri dari Rajiun. Kita sudah dengar dari media, tapi secara fisik belum kita terima," kata Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Tomy Indra Sukiadi, Jumat (16/9).
Menurut Tomy proses penghentian Pj Bupati suatu kabupaten melalui mekanisme usulan dari provinsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan catatan, usulan baru dapat diusul jika sudah ada SK pengunduruan diri dari pegawai. Ketika pengunduran diri sebagi PNS itu ada, maka Pemprov Sultra berkewajiban mengusulkan pemberhentian status Pj Bupati. "Jika yang bersangkutan telah mundur dari pegawai, maka status Pj bupati gugur secara otomatis," jelas Tomy.
Senada dengan itu, Kabid Pemberhentian dan Mutasi Pegawai BKD Sultra Kadir mengatakan, berdasarkan informasi dari media, Rajiun memang telah mundur dari pegawai. Hanya saja, SK tembusan pengunduran diri Rajiun belum diterima. "Saya tau dari surat kabar kalau Rajiun sudah mengundurkan diri. Tapi SK tembusannya kita belum terima," katanya.
Kadir mendambahkan, dalam waktu dekat ini, SK tembusan pengunduruan diri Rajiun akan dikoordinasikan dengan Biro Pemerintahan Provinsi Sultra. (r3/b/din)