LAWORO - Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa serentak menyebabkan sejumlah desa di Muna Barat (Mubar) tidak dapat menggelar pemilihan kepala desa. Hal ini sekaligus menghambat pesta demokrasi yang akan diselenggarakan oleh masyarakat Desa.
Kepala BPMD Kabupaten Muna Barat Laskar Gombilo Bitu MSi mengatakan, dari 81 desa di Muna Barat, 25 desa kini dipimpin seorang pelaksana jabatan. Dari jumlah tersebut kata Laskar akan bertambah mengingat dalam waktu dekat ini masa jabatan sejumlah kepala desa akan berakhir.
"Pemilihan kepala desa tahun ini tidak bisa dilaksanakan karena belum ada Raperda Pilkades serentak. Sebanyak 25 desa yang belum melaksanakan itu harus dijabat oleh Pj kepala desa. Jumlah ini masih akan bertambah karena ada beberapa desa masa jabatan akan berakhir," ungkap Laskar Gombilo, Selasa (23/8).
Laskar bilang, belum ditetapkan Raperda Pilkades, dipastikan tahun ini Pilkades pada 25 desa tersebut tidak dapat dilaksanakan. Selain masalah Raperda yang tak kunjung dibahas bersama DPRD, kata dia anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tidak dianggarkan dalam APBD.
"Kendala utamanya kita adalah Perda yang tidak ada. Seandainya perda sudah ada, maka saya yakin pemerintah daerah akan menganggarkan untuk pemilihan kepala desa. Paling tidak kita bisa minta dianggarkan dalam APBD Perubahan. Namun karena tidak ada, maka kita tidak punya dasar untuk meminta untuk dianggarkan," ucapnya.
Meskipun dia tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakanya Pilkades, namun dirinya berharap 2017 mendatang Pilkades dapat dilaksanakan mengingat pemilihan Kepala Desa merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan.
"Kami tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakan karena belajar dari pengalaman kemarin kita sudah tetapkan bulan April pemilihan ternyata tidak bisa terlaksana karena tidak ada aturanya. Namun kami berharap 2017 mendatang bisa dilaksanakan karena ini merupakan urusan wajib yang harus disegerakan," harapnya. (p1/b/aji)