RAHA - Polres Muna mulai mengambil keterangan saksi pengrusakan baliho ucapan selamat hari raya Pemda Muna Barat. Selain memintai keterangan saksi, La Pondi dan istrinya, polisi juga memintai keterangan saksi lain, La Iman dan Rusdin.
"Kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap Rusdin. Kami juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi La Iman, tapi sampai saat ini (Senin (18/7) pukul 14.00 WITA_red) yang bersangkutan belum hadir di Polres Muna untuk dimintai keterangana. Kami memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Rusdin dan La Iman untuk menghadiri pemeriksaan hari ini," kata Kapolres Muna, AKBP Yudith Satria Hananta, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Dedi Nuari, SH
Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik Reskrim Polres Muna telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengungkap secara terang benderang pelaku dan dalang pengrusakan baliho di Mubar. Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini mengatakan, langkah pertama adalah mengambil keterangan para saksi. Langkah kedua, penyidik akan turun langsung ke wilayah hukum Polsek Lawa, khusus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan baleho tersebut.
"Kita akan menyambangi desa di Tempat Kejadian Perkara, untuk melakukan penyelidikan, siapa pelaku dan dalang pengrusakan baleho ini. Termasuk menyelidiki motif pengrusakan baleho tersebut," katanya.
Polisi tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk mengungkap dan menuntaskan penanganan kasus pengrusakan baleho ini. Dalam kasus ini polisi telah menyiapkan pasal untuk mengganjar para pelaku, yakni pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, subsider pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penajara. (sra/aji)