Jumat, 28 Agustus 2026

Ini Rincian Zakat Fitrah 1437 Hijriah

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 30 Juni 2016 | 14:18 WIB

 

 

LAWORO - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1437 Hijriah. Tidak banyak perubahan dari besaran Zakat Fitrah dari tahun sebelumnya. Tahun ini, Pemda Mubar menetapkan tiga kriteria utuk pembayaran Zakat Fitrah  yang masih tetap sama dari tahun sebelumnya yaitu, jagung, beras dan zakat pertanian, tumbu-tumbuhan padi, biji-bijian jagung, kedelai, tanaman hias, buah-buahan, segala jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis.

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Mubar La Ode Mahapati mengatakan, penentuan besaran Zakat Fitrah berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional.

Untuk makanan pokok jagung Rp30.000 perliter atau setara Rp11.000 perjiwa. Beras terdiri dari tiga jenis yakni; beras kepala Rp12.000 perliter atau Rp40.000 perjiwa, beras super kepala jika tahun lalu Rp9.000 perliter atau Rp30.000 perjiwa, tahun ini naik menjadi Rp10.000 perkepala atau Rp35.000 perjiwa.

Sementara untuk jenis beras biasa atau dolog dari Rp7.300 perliter atau Rp26.000 perjiwa, kini naik menjadi Rp8.500 atau Rp30.000 perjiwa.

Terkait dengan Zakat pertanian, tumbu-tumbuhan dan peternakan Pemda Mubar telah menetapkan berdasarkan hasil produksi pertanian dan peterkan masyarakat. Jumlahnya masih sama tahun lalu yakni Nisab 815 kilogram zakat yang harus dibayar sebesar 5-10 persen. Dengan ketentuan 5 persen jika airnya susah dan 10 persen jika airnya mudah.

"Untuk zakat peternakan yang terdiri dari kambing dan sapi, penetapan Zakat Fitrah berdasarkan banyaknya ternak yang dimiliki yaitu kambing 40-120 ekor maka Zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing umur satu tahun. Jika jumlah kambing sebanyak 121-200 ekor maka Zakat yang harus dikeluarkan satu ekor kambing dengan umur dua tahun. Begitupun dengan Zakat sapi dan kerbau tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X