Jumat, 28 Agustus 2026

Hasil PSU MUNA Diserahkan ke MK

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juni 2016 | 12:40 WIB
Pleno KPU Muna
Pleno KPU Muna

Kemudian pada malam tanggal 19 Juni, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah membacakan Surat Edaran bahwa nama-nama yang tercantum dalam DPT dan belum memperoleh formulir C6, dapat menyalurkan hak suaranya di TPS dengan membawa bukti tanda kependudukan berupa KTP, kartu keluarga atau paspor, tanpa melalui proses validasi faktual dan pencermatan di lapangan, seperti yang diberlakukan terhadap DPT lainnya.

"Tapi Surat Edaran tersebut tidak disampaikan kepada tim pasangan calon. Kemudian ada formulir C6 yang dibagikan pada saat hari H pelaksanaan PSU. Itu tidak sesuai aturan, tidak sesuai lagi dengan amanah Mahkamah Konstitusi (MK)," protesnya.

Tim Dokter Pilihanku juga keberatan atas disalurkannya formulir C6 sebanyak 47 lembar di TPS 4 Kelurahan Wamponiki pada malam tanggal 19 Juni, tanpa dibuatkan berita acara. "Jam 12 malam pada tanggal 18 Juni, ada pembagian formulir C6 yang tidak dibuatkan berita acara, sehingga DPT yang memenuhi syarat mengalami pembengkakan dari 270 menjadi 320 orang," bebernya.

Menyikapi keberatan tim Dokter Pilihanku, Komisioner KPU Muna, Suleman Loga menjelaskan, pemilih yang menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP, KK atau paspor ini adalah masuk dalam kategori DPT yang belum memenuhi syarat.

"DPT BMS ini memiliki potensi untuk memenuhi syarat dan menyalurkan hak suaranya di TPS, sepanjang dia dapat menunjukkan bukti kependudukan yang sah dan masih berlaku, seperti KTP, Kartu Keluarga dan Paspor. Sesuai arahan dari KPU Sultra, Bawaslu Sultra, dan KPU RI, maka KPU Muna kemudian menerbitkan surat edaran tersebut," jelas Suleman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu meminta agar keberatan tersebut dicantumkan dalam nota keberatan yang akan dilaporkan ke MK bersama hasil PSU jilid II. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyatakan keberatannya dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu, sehingga Bawaslu dapat menindaklanjutinya dan bisa melihat fakta di lapangan. (rs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X