"Nama-nama ini telah kami komplain di KPU, tapi KPU selalu mengacu pada data Catatan Sipil dan Kependudukan. Padahal, data Capilduk itu tidak valid. Lalu, apa gunanya proses ferivikasi faktual dan proses validasi ?," protesnya.
Menjawab persoalan ini, Komisioner KPU Muna, Andi Arwin tak mau berpolemik dan terlibat debat kusir yang panjang dengan Ikhsan. Ia meminta agar Ikhsan mencantumkan keberatannya pada formulir C2 yang telah disiapkan oleh KPU Muna di TPS.
Demikian pula dengaan komisioner KPU yang membidangi hukum, Suleman Loga. Menurut dia, proses pemutakhiran data hingga proses validasi dan pencermatan tahapannya telah tuntas. "Keberatannya tetap diakomodir, tapi tahapan tidak boleh dihentikan, harus tetap berjalan," kata Suleman.
Menurut dia, pihak KPU Muna sudah menjalankan seluruh tahapan PSU jilid dua Pilkada Muna sesuai dengan aturan dan norma yang ada. "Dalam setiap tahapan, selalu dilibatkan tim pasangan calon dan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kelurahan dan pihak keamanan. Kalau ada laporan, agar membuat laporan keberatan, baik keberatan itu ditujukan ke KPU, Bawaslu maupun pelanggaran yang sifatnya kode etik," katanya.
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam. Ia mengatakan, keberatan tersebut dapat dicantumkan dalam formulir C2 sebagai kejadian khusus. "Tolong dicantumkan keberatannya dalam formulir C2, Bawaslu akan tindaklanjuti keberatan itu," ucapnya sambil mempersilahkan Ikhsan untuk membuat nota keberatannya. (rs)