Meski proses pelaksanaan tahapan PSU jilid dua ini mendapat pengawasan yang sangat ketat dan melibatkan semua pihak terkait, masih ada saja kekhawatiran akan adanya PSU jilid tiga. Kondisi itu muncul karena ditemukan 17 nama yang direkomendasikan oleh Lurah Raha Satu dan Lurah Wamponiki yang telah diputus oleh MK, dan kekhawatiran soal pengambilalihan tugas Panwaslu Muna oleh Bawaslu Sultra.
Namun Pj Bupati Muna, Drs Moh Zayat Kaimoeddin berharap, PSU jilid dua merupakan yang terakhir dan hasilnya dapat diterima semua pihak. Apalagi proses penyelenggaraan berlangsung baik dan aman. "Kita berharap tidak ada lagi PSU jilid tiga. Kita lihat sendiri bahwa dalam proses tahapan PSU ini melibatkan semua pihak, saya kira ini sudah optimal," kata Zayat Kaimoeddin.
Harapan senada juga dilontarkan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. "Kita berharap tidak ada lagi PSU jilid tiga. Saya kira ini menjadi harapan kita semua. Pasangan calon kita harapkan dapat legowo menerima hasil PSU ini," kata Hadar Nafis Gumay.
Hadar mengungkapkan, proses pelaksanaan PSU jilid dua telah berjalan baik. Kesimpulan itu diambil setelah melakukan pengamatan proses pelaksanaan PSU. "Proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sudah berjalan dengan baik, meskipun sedikit terjadi ketegangan di luar TPS dan dimeja masuk TPS. Tapi kita semua itu kita bisa maklumi, karena mereka mendorong bagaimana pemilih itu bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS. Tapi kami harus benar-benar memastikan apakah pemilih itu benar-benar memiliki hak suara atau tidak," kata Hadar.
Mengenai 17 nama dalam DPT di Kelurahan Raha Satu dan Kelurahan Wamponiki yang diklaim bukan warga di kelurahan itu dan telah diputus di Mahkamah Konstitusi, Hadar menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara tetap melakukan mekanisme validasi secara faktual untuk benar-benar memastikan hak pilih mereka sebagai warga negara.
"Kami tetap melakukan proses validasi ulang terhadap 17 nama itu, untuk memastikan apakah mereka benar-benar warga di kelurahan itu atau tidak. Kita tidak secara otomatis mengeluarkan mereka dari DPT, sepanjang mereka bisa menunjukkan bukti kependudukan seperti KTP dan KK yang masih berlaku. Hari ini (kemarin-red) sudah ada yang kita akomodir untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS," jelas Hadar.
Pertimbangan lain KPU RI melakukan validasi ulang terhadap 17 nama-nama tersebut adalah, karena saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), data-data kependudukan 17 warga tersebut tidak diperlihatkan. "Sehingga kami berpandangan bahwa 17 nama ini harus dilakukan validasi kembali," terangnya.