"Sebenarnya Tax Amnesti itu mengampuni pajak yang terutang sebelum tahun 2015. Syaratnya dengan mengungkap SP tahunan. Berapapun aset yang dimilikinya dan belum diungkap, kalau ingin Tax Amnesti harus dilaporkan dengan waktu yang telah dibagi dalam tiga periode. Harusnya WP memanfaatkan Tax Amnesti ini, karena ini peristiwa yang sangat langka bisa dikatakan saat ini lagi diskon besar-besaran," tegasnya.
Jika WP ikut Tax Amnesti, tapi masih ada aset yang belum dilaporkan, maka data atau aset yang ditemukan kata Joko akan dihitung sebagai penghasilan di 2018 dengan menggunakan tarif UU PPH. Apabila aset di atas Rp500 juta dikenai tarif 30 persen plus sanksi 200 persen.
Hingga Agustus 2016 ini, baru sekira 10 orang yang mengikuti Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp350 juta. "Saya mengimbau para Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Tax Amnesti ini. Karena mungkin gak akan terjadi lagi. Banyak keuntungan yang didapatkan dengan program TA ini. Selama ini saya umpamakan kalau di Singapura ada operasi militer pesawat terbang di atas wilayah mereka, sama sekali mereka tidak takut tapi begitu mengenai pajak mereka goyang. Sehingga kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan," bebernya.
Untuk memastikan masyarakat taat membayar pajak dengan kepemilikan aset baik di dalam maupun di luar negeri, di 2018 nanti akan ada pertukaran informasi secara otomatis antar negara untuk memberikan informasi terkait aset yang dimiliki WP dan dikenakan sanksi sesuai dengan UU PPh yakni 200 persen.
Demi memaksimalkan pelayanan sepanjang berjalannya Tax Amnesty ini, KPP Pratama Kendari membuka layanan seminggu. Sabtu dan Minggu pihaknya khusus membuka pelayanan WP Tax Amnesti. (*/a)