KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta atau aset yang dimiliki. Terutama aset yang belum dilaporkan.
Pelaporan ini tanpa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana melalui tax amnesty atau penghapusan pajak yang seharusnya adalah utang.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pramata Kendari, Joko Rahutomo, Selasa (16/8) mengatakan pihaknya memahami jika wajib pajak kadang-kadang lupa melaporkan aset yang belum dilaporkan hingga bertahun-tahun.
"Adakalanya wajib pajak itu lupa. Misalnya, tahun lalu dia punya penghasilan tapi dia tidak laporkan pajaknya, pajaknya juga tidak setor. Kemudian, penghasilan itu dia belikan aset, entah itu di dalam negeri, entah itu di luar negeri. Peristiwa tersebut dia tidak lapor pajak dan tidak bayar pajak, dengan adanya Tax Amnesty, pajak yang seharusnya terutang atas asetnya ini dilakukan pengampunan," jelasnya.
Dia menjelaskan, Tax Amnesti atau penghapusan pajak dibuka sejak Juli 2016 hingga Maret 2017, terbagi tiga periode. Pertama, 1 Juli 2016 sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak hingga 30 September 2016. Kedua, 1 Oktober-31 Desember 2016, Ketiga 1 Januari-31 Maret 2017.
Penghapusan pajak selama tiga periode tersebut, kata Joko, WP cukup membayar uang tebusan dalam bentuk tarif atas aset yang belum pernah dilaporkan. Dia bilang, tarif tebusan untuk periode pertama sebesar 2 persen, periode II 3 persen dan periode III 5 persen.