Jumat, 28 Agustus 2026

PHK Ratusan Pekerja di Sultra, PT Hillcon Lalaikan Tanggung Jawab

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 18 Mei 2026 | 21:56 WIB
Pekerja PT Hillcon Jaya Sakti (ilustrasi)
Pekerja PT Hillcon Jaya Sakti (ilustrasi)

Kendari, rakyatsultra.id - Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal dilakukan perusahaan tambang nikel PT Hillcon Jaya Sakti. Akibatnya, ratusan karyawan perusahaan yang beroperasi di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini kehilangan pekerjaan. 

Ironisnya, setelah mengeluarkan SK PHK sejak 9 Maret 2026, PT Hillcon lalaikan tanggung jawab. Pesangon, sisa THR, dan tunggakan BPJS ketenagakerjaan eks pekerjanya selama setahun tak kunjung dibayarkan. Tak ada kepastian kapan kewajiban perusahaan ini ditunaikan. 

Kelalaian PT Hillcon tersebut juga telah dilaporkan sejumlah Eks karyawan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konut dan Disnaker Sultra. Bahkan telah dibahas di meja rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. 

RDP yang digelar pada 7 Mei 2026 itu dihadiri Eks karyawan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak Disnaker Konut dan Sultra. Sementara pihak PT Hillcon tak memenuhi undangan tersebut. 

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, selaku pimpinan rapat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Hillcon. 

"Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka," kata Andi Muhammad Saenuddin. 

Setelah mendengar paparan peserta rapat, ia memutuskan untuk menganggendakan RDP lanjutan. Rencananya akan diadakan rapat komisi gabungan antar Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra. 

"Permasalah-permasalan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi. Rapat selanjutnya akan kami jadwalkan setelah kami konsultasi dengan pimpinan DPRD Sultra," katanya. 

Sementara itu, setelah keluarnya SK PHK, eks karyawan PT Hillcon site AKP rata-rata menganggur. Terlebih mereka yang berusia di atas 40 tahun, kini kebingungan mencari kerja. 

"Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima perkerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur, " kata Sahripin (44), salah satu eks karyawan PT Hillcon. 

Pembayaran pesangon kini menjadi harapan satu-satunya bagi karyawan korban PHK ini. Minimal setelah cair, bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau dijadikan modal usaha. 

Hal senada dikatakan, Hendrik (45). Ia berharap, pihak PT Hillcon memiliki rasa tanggung jawab. Terlebih, perusahaan ini diketahui masih memiliki dua site operasi di Sultra, sehingga dianggap masih mampu membayar hak-hak eks karyawannya tersebut.

"Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga," ujarnya.

Ditegaskan, bila PT Hillcon tak mampu menjalankan kewajibannya maka perusahaan ini harus dievaluasi. Operasi pertambangan yang masih aktif pada dua site di wilayah Sultra sebaiknya dihentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X