Jumat, 28 Agustus 2026

Protokoler Harus Pahami Tugasnya saat Pandemi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 22 Februari 2021 | 19:57 WIB
  Asisten III La Ode Mustari mewakili Sekda Sultra menyematkan tanda nama kepada salah satu petugas protokol lingkup Sekda Provinsi Sultra dalam acara rakor, Senin (22/2/2021).    KENDARI - Tugas protokoler sangat vital dalam mengatur kelancaran acara. Pekerjaan protokol bukan tanpa risiko, karena kondisi fisik yang tidak prima dan kesalahan bertindak dapat berakibat pada tidak maksimalnya atau bahkan rusaknya acara. Apalagi pada saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Mereka harus mengikuti kebijakan-kebijakan tertentu yang telah diatur sedemikian rupa guna kelancaran pelaksanaan acara. Peran protokol menjadi sangat strategis dalam menjamin kondisi kesehatan semua. "Kondisi saat ini berbeda dengan kondisi sebelum pandemi covid-19. Dapat dikatakan hampir semua acara dan upacara biasanya kita lakukan secara tatap muka, namun kini menjadi virtual/daring," kata Sekda Sultra Hj Nur Endang Abbas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi Sultra La Ode Mustari, dalam acara rakor pengelolaan hubungan keprotokolan provinsi dengan kabupaten/kota se-Sultra tahun 2021 di Calro Kendari, Senin (22/2/2021) Oleh sebab itu, Dia memenkankan bukan saatnya lagi dalam memberikan pelayanan yang masih gagap teknologi, sehingga dapat mengganggu kelancaran serta ketertiban acara. Mesti dipahami terkadang di lapangan diperhadapkan pada kondisi no plan and no back up.  Dalam hal keprotokolan, uncertainty (ketidakpastian) dan complexity (kompleksitas) sudah sering dialami, seperti perubahan jadwal dan susunan agenda di lapangan, namun demikian tujuan pelaksanaan tugas harus tetap tercapai. Oleh sebab itu, petugas protokol harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang ada. ini berarti bahwa setiap petugas protokol harus responsif, dinamis, dan solutif. Dia juga berharap setiap petugas keprotokolan dapat saling memahami tingkatan peran masing-masing, terutama dalam pelaksanaan penataan acara, pelayanan dan pendampingan terhadap pimpinan dan tamu pimpinan, serta memastikan acara berjalan tertib dan rapi. Baik yang sifatnya formal atau kedinasan, maupun informal dan non-formal yang menuntut kemampuan dan kecakapan tenaga protokol untuk bertindak dan bekerja secara cerdas, tanggap, komunikatif dan adaptif sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan yang terkait dengan keprotokolan. Apalagi, tuntutan tugas keprotokoleran diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan; dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Olehnya itu, Nur Endang mengingatkan petugas keprotokolan di Sultra, sebagian dari wajah pelayanan komunikasi publik organisasi pemerintahan di daerah ini. "Protokol harus terus tingkat kualitas diri (knowledge, skill, and attitude), jaga kondisi fisik dan perbaiki mental sebagai aparatur yang berintegritas, serta kompak dalam memperkuat peran organisasi protokol, sehingga layanan keprotokolan dapat berjalan efektif dan efisien, sebagaimana yang diharapkan," pesannya. Sebelum mengakhiri sambutannya, mantan Kepala BKD Sultra itu mengapresiasi kepada segenap tenaga protokol di Sultra, yang telah menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan keprotokolan di daerah ini. Selain itu, sesama petugas protokol dapat terus memelihara komunikasi dan hubungan yang harmonis dan sekaligus terus berupaya meningkatkan kinerjanya, agar dapat berkontribusi bagi kesuksesan program-program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, demi terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat. (rs/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X