Jumat, 28 Agustus 2026

Tak Kenakan Masker Puluhan Warga Kendari Kena Sanksi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 25 September 2020 | 20:07 WIB
Razia masker Pemkot Kendari bersama TNI dan Polisi     KENDARI - Ratusan gabungan Tim Yustisi menggelar kegiatan operasi protokol kesehatan di pusat keramaian malam di Kota Kendari, Kamis (24/9/2020) malam. Operasi malam Kemarin, tim gabungan dibagi tiga kelompok, kelompok satu di kawasan MTQ, kelompok dua di kawasan Kendari Beach dan kelompok tiga di kawasan Pasar Panjang. Sasaran operasi adalah pelaku usaha dan perorangan. Kasat Pol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, hingga saat ini warga yang melanggar Perwali no 47 tahun 2020 masih dikenakan sanksi sosial. “Sudah banyak yang sadar tentang arti protokol kesehatan,” ungkapnya. Dirinya mengharapkan agar Covid-19 ini cepat berakhir sehingga Kota Kendari kembali normal dan warga bisa lagi melakukan aktifitas seperti biasa. Di tempat yang sama,.Kasat Binmas Polres Kendari Yusuf mengatakan bahwa, Polri dan TNI selalu siap dalam mengawal pelaksanaan operasi yustisi ini. Dia juga berharap, kepada masyarakat Kota Kendari untuk bersama sama menjaga Kota Kendari, dengan mematuhi imbauan pemerintah, dan menerapkan protokol kesehatan. “Masyarakat dari luar Kota Kendari jika hendak berkunjung ke Kota Kendari untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di kota ini,” tutupnya. Hal senada juga diungkapkan Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Kapten Umar Sahruna. Dia mengatakan, TNI siap mendukung kelancaran kegiatan yang berjalan setiap harinya. "Kami dari TNI menurunkan personil sebanyak 95 orang yang terbagi dari beberapa shift,” ujarnya. Operasi yang imelibatkan TNI, Polri, Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sultra, Dinkes, BPBD, LSM Apita Sultra, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, memberikan sanksi pada dua orang pelaku usaha di kawasan MTQ, 19 pelaku perorangan di kawasan tambat labuh sebanyak 6 orang pelaku usaha, dan 19 untuk perorangan. Di kawasan Saranani dan sekitarnya sebanyak 7 orang pelaku usaha dan 5 orang pelaku perorangan. (p2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X