Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman (tengah).
KENDARI - Salah satu pemilik saham PT Panca Logam Makmur (PLM), Ayuta Mitra Sentosa menyampaikan keberatan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra karena mengeluarkan persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT PLM.
Keberatan tersebut disampaikan Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman dalam konferensi pers di Kendari belum lama ini.
Adi membeberkan, IUP PT PLM sebenarnya sudah berakhir pada Desember 2015. Perusahaan tambang emas di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana ini pun sudah pernah mengajukan perpanjangan IUP operasi produksi pada 5 Juli 2015.
Akan tetapi, selama 14 hari, izin perpanjangan tersebut tidak keluar. Itu artinya permohonan perusahaan untuk memperpanjang IUP operasi produksi otomatis ditolak oleh pemerintah.
Karena izin perpanjangan tak juga keluar, pihaknya mengirim surat pada Januari 2016 agar kegiatan penambangan di lapangan yang berada di Kabupaten Bombana dihentikan.
"Selanjutnya kami tidak tahu di lapangan ada kegiatan apa. Yang kami tahu pada 2019 ada perpanjangan IUP operasi produksi yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Sultra (Masmudin)," jelasnya.
Perpanjangan IUP operasi produksi yang dikeluarkan DPMPTSP Sultra pada 2019 tentu mengagetkan PT Ayuta Mitra Sentosa selaku pemegang saham. Adi menilai ada norma hukum yang diselundupkan dalam perpanjangan IUP PT PLM.
"Soalnya , perpanjangan IUP operasi produksi tersebut berlaku surut karena persetujuan perpanjangan dibuat pada 2019 tetapi jangka waktu (perpanjangan) IUP terhitung sejak 2015 hingga 2025," ungkapnya.
Menurut Adi, Keputusan Kepala DPMPTSP Sultra memperpanjang IUP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 i dan Undang Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan peraturan tidak boleh berlaku surut.
"Makanya kami kaget dengan keluarnya keputusan perpanjangan IUP operasi produksi itu," akunya.
Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa ini menjelaskan keluarnya perpanjangan IUP operasi produksi PT PLM pada 2019 justru digunakan oleh oknum di perusahaan untuk menggaet pihak ketiga untuk melakukan penggalian di lokasi IUP yang berada di Kabupaten Bombana.
"Yang jadi persoalan, IUP (yang diperpanjang) ini seolah olah sah padahal tidak sah menurut hukum. Terlebih lagi, pihak ketiga (yang melakukan penggalian) justru dikenakan pungutan," akunya.
Selama ini, pihaknya sudah menyurati Kepala DPMPTSP Sultra agar perpanjangan IUP itu dicabut. Bahkan, kata Adi, gubernur sudah pernah memerintahkan Kepala DPMPTSP Sultra untuk mencabut keputusan perpanjangan IUP operasi produksi PT PLM. Namun, pihak DPMPTSP Sultra tidak juga mengindahkan perintah tersebut.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan pihak terkait kepada Kepolisian Daerah Sultra mengenai masalah tersebut. Adi Warman tidak menyebut spesifik pihak pihak yang diadukan ke Polda Sultra. Yang jelas, dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau perlu beri police line di lokasi pertambangan Bombana dan kosongkan tempat itu," ulasnya.
Adi mengungkapkan pemilik saham d PT PLM dipegang oleh tiga perusahaan dan satu orang pribadi. Dari tiga perusahaan, PT Ayuta Mitra Sentosa menjadi salah satu pemegang saham sebanyak 31,6 persen atau 1.740 lembar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra Masmudin yang dikonfirmasi Rakyat Sultra belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi via telepon pada Sabtu (18/7/2020) dan Minggu (19/7/2020), ia tidak mengangkatnya. Saat dihubungi via pesan Whatsapp, mantan Wakil Bupati Konawe ini hanya membaca pesan dan tidak memberikan balasan. (rir/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:14 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB