Jumat, 28 Agustus 2026

Jika Terbukti, Ombudsman Minta SMPN 10 Kembalikan Uang Pungli

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 31 Januari 2018 | 09:59 WIB

KENDARI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak SMPN 10 Kendari terkait dugaan pungli yang diadukan orang tua siswa belum lama ini.

Bukan hanya pihak sekolah, Ombudsman juga melayangkan panggilan terhadap komite SMPN 10 Kendari untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut.

Plt Ketua Perwakilan Ombudsman Sultra, Muhammad Rustan mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak sekolah dan komite untuk dimintai keterangan pada Kamis (1/2) mendatang.

Pihaknya berharap, pihak sekolah dapat mengindahkan panggilan tersebut. Sebab kata dia, jika sudah diminta keterangan dan klarifikasi, dapat diketahui apakah yang dilakukan pihak sekolah murni melakukan pungli atau tidak.

" Kami berharap pihak sekolah bisa datang dan mengklarifikasi ini semua. Supaya kita tau apakah ini masuk paktik pungli atau tidak, " ujarnya.

Jika terbukti lanjut Rustan, pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang telah dipungut dari siswa. Karena hal itu sudah melanggar Permendikbud No 44 tahun 2012 pasal 5 huruf C tentangan sumbangan dan pungutan biaya pendidikan.

" Kalau terbukti yah harus dikembalikan kepada siswa. Karena ini melanggar aturan, " tutupnya. (m4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X