Jumat, 28 Agustus 2026

PAW ADP Sudah Diproses Kemendagri

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Adriatma Dwi Putra
Adriatma Dwi Putra

KENDARI, RSONLINE - Usul pemberhentian anggota DPRD Sultra Adriatma Dwi Putra yang akrab disapa ADP saat ini sementara dalam proses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah beberapa waktu, kemudian menyusul usul pengganti antar waktu (PAW) dari ADP yakni Sukarman Ak juga sementara dalam proses.

Kabag Otda Tomi Indra Sukiadi mengakui jika usul pemberhentian ADP telah diusulkan pekan lalu ke Kemendagri, untuk proses pemberhentiannya sebagai anggota legislatif DPRD Sultra.

Pasalnya, ADP mengajukan pengunduran diri untuk maju sebagai bakal calon walikota Kendari berpasangan dengan Sulkarnain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra merekomendasikan Sukarman Ak kepada Sekretariat DPRD Sultra untuk diajukan ke Gubernur Sultra, kemudian diproses selanjutnya.

"Duluan usulan pemberhentiannya ADP yang kita usulkan ke Kemendagri, baru menyusul usul PAW nya. PAW nya kita usulkan baru dua hari lalu, tapi sudah dalam proses juga di sana (Kemendagri)," ujar alumnus UGM itu.

Berdasarkan mekanisme, proses usulan tersebut biasanya selesai dalam waktu 14 hari kerja. Berarti paling tidak, minggu ketiga Oktober PAW ADP sudah resmi ditandatangani Mendagri. Sehingga bisa langsung dilakukan paripurna pelantikan.

"Kita tidak tau kapan selesainya, tetapi yang jelas sesuai mekanisme 14 hari," katanya.

Diketahui, Sukarman kader PAN Sultra dengan suara terbanyak ke tiga sebanyak 6.902 suara di daerah pemilihan Kota Kendari.

Sementara ADP dengan perolehan sebanyak 25.387 suara dan Abdurrahman Saleh sebanyak 12.1928 suara. Sebelumnya ADP sebagai Ketua Komisi III DPRD Sultra, dan digantikan Tahrir Tasruddin. (r3/b/ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X