Jumat, 28 Agustus 2026

Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:10 WIB
Ade Suerani
Ade Suerani

-
Ade Suerani

KENDARI, RSONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membatasi sumbangan dana pasangan calon (paslon) saat kampanye. Pembatasan tersebut berupa nominal dari sumbangan partai politik dan tim sukses beserta perusahaan yang berbadan hukum kepada calon kepala daerah saat maju di Pilkada Serentak 2017.

Komisioner KPU, Ade Suerani menyebutkan, bahwa pihaknya akan membatasi dana sumbangan tersebut maksimal sebesar Rp750 juta untuk sumbangan dari perusahaan atau yang berbadan hukum. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 74 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Dana Kampanye.

"Untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perusahaan atau yang berbadan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b, paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin.

Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf c, paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye. Dana kampanye yang berasal dari Parpol, gabungan parpol, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif.

Selain pembatasan dana kampanye, Ade juga mengatakan bahwa para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang menerima sumbangan dari perseorangan asing maupun badan hukum asing, pemerintah, BUMD, serta BUMN. (p4/b/ian)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X