KENDARI, RSONLINE - Sebagai wujud komitmen pemerintah Kota Kendari taat pembayar pajak, Walikota Kendari menyambangi Kantor Pajak Pratama Kendari untuk membayar tebusan atas aset yang dimiliki Pemkot Kendari yang belum terdaftar dalam SPT tahunan pajak, dalam program tax amnesti yang digelorakan Presiden RI Joko Widodo.
Ir Asrun menyampaikan, sebagai pejabat daerah, maka yang harus dikedepankan adalah memberikan contoh, karenanya pemerintah kota harus berani tampil memberikan contoh menjadi pihak taat pajak.
Putra kelahiran Puday Konawe ini mengungkapkan, meski tak banyak nilai nominalnya yang harus dibayarkan pajaknya, namun lanjutnya sebaiknya setiap masyarakat yang memilki aset dan belum mengeluarkan pajaknya, bisa mengikuti program tax amnesti.
Kata Asrun, jangan berfikir karena nilainya kecil, sehingga menjadi malas untuk membayar pajak. "Dimata kita memang kecil nilainya, namun dimata negara, kita ikut membantu program pemerintah dalam menyehatkan ekonomi bangsa yang akhir-akhir ini sedang mengalami kelesuan," tuturnya.
"Jadi sekecil apapun yang kita keluarkan, itu sangat berarti untuk membantu negeri kita yang akhir-akhir ini sedang megalami kelesuan ekonomi," ujarnya di kantor Pajak.
Walikota dua periode ini mengaku, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah pusat sejatinya mendapatkan dukungan dari lapisan masyarakat, sehingga target pemerintah bisa tercapai.
"Kesyukuran kita ditengah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Kota Kendari tidak mengalami pemotongan anggaran," sebutnya.
Kata dia, walaupun semangat awalnya tax amnesti adalah penunggak pajak yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia, tapi bagi warga negara Indonesia yang berada didalam negeri tidak boleh ketinggalan dalam membangun kesadaran untuk taat sebagai wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari Joko Rahutomo menyampaikan, tebusan pajak yang harus dibayar saat ini masih berada diangka 2 persen untuk periode pertama yang berakhir di bulan ini.
Sehingga masyarakat yang belum mengeluarkan pajaknya atas aset yang dimilikinya sebaikanya memanfaatkan tax amnesty, sebab setelah periode pertama berakhir maka periode selanjutnya dikenakan tebusan sebesar lima persen. (p4/b/ags)