KENDARI- Pemerintah bersama DPR bersepakat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2017. Tentu saja keputusan ini rentan menurunkan tingkat partisipasi pemilih apalagi Kota Kendari yang sebagian penghuninya adalah mahasiswa dari luar Kota Kendari
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada (7/9) juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kedua belah pihak setuju agar pemutakhiran pemilih hanya menggunakan data tunggal E- KTP. Pemerintah dan DPR melarang penggunaan kembali KTP biasa atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan calon pemilih.
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (13/9) menyampaikan selain E-KTP dan KK yang mempunyai hak pilih maka warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP bisa menyalurkan hak pilihnya. Akan tetapi harus dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari. "Yang belum memiliki E-KTP dan KK tapi sudah melakukan perekaman data bisa mencoblos dengan ketentuan harus dibuktikan dengan surat domisili dari Disdukcapil,"ujarnya.
Kata dia, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang saat ini sedang turun lapangan melakukan pendataan kepada calon pemilih sudah dibekali oleh panduan dari KPU RI. Karenanya PPDP sudah diimbau saat melakukan tugasnya tidak boleh memasukkan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau memenuhi tiga kriteria tersebut.
"Kalau ketiga kriteria tidak bisa dipenuhi maka pemilih tersebut langsung dicoret dari daftar pemilih meskipun dalam DP4 namanya tercantum sebagai wajib pilih," tutupnya. (p4/b/ian)