Jumat, 28 Agustus 2026

Pelaku Penikaman Menyerahkan Diri

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Sabtu, 30 April 2016 | 10:02 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

KENDARI - Setelah tiga hari menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemaraya Kota Kendari, sebagi pelaku penikaman lima pemuda di warung sari laut mas bejo Kecamatan Kendari Barat kelurahan Watu watu Kota Kendari, bernama Aswar (28) akhirnya mnyerahkan diri.

“ Ia menyerahkan diri ke Mapolsek Kemaraya selasa siang kemarin sekitar pukul 12:00 Wita, didampingi oleh pihak keluarganya jadi sekarang sudah kami amankan,"kata Kapolsek Kemaraya Iptu Jimi Fernando S.IK.

Menurut Jimmy, pelaku menyerahkan diri, karena menganggap kelima korbannya yang dianiayanya beberapa hari yang lalu adalah tetangganya sendiri. Usai menyerahkan diri, dia langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sudah mengakui semua perbuatanya.

Dalam perkara ini, korban kata Jimmy sebenarnya merupakan rekan-rekan pelaku yang sama sama berdomisili di lorng Qurais Kecamatan Kendari Barat. “Mereka saat itu, setelah meneguk alkohol terjadi kesalah pahaman,” ungkap Jimi

Dihadapan penyidik pelaku mengakui tengah menusuk dan melukai kelima korbannya, akibat lebih dulu dikeroyok.

“Saat itu pelaku berusaha melerai lima orang korban yang awalnya akan konflik dengan anak gunung jati ditempat kejadian perkara (TKP). Namun karena dalam kondisi mabuk, salah seorang korban menduga Aswar akan memukulnya. Ali ali memisahkan, Aswar malah kena bonyok oleh orang-orang itu dan berupaya untuk ditusuk. Saat akan ditusuk pelaku hendak meraih badik lelaki yang tak diketahui namanya itu. Dengan rasa kesal Aswar kembali dengan spontan menyerang balik membabi buta. Setelah itu dia melarikan diri dari TKP,” jelasnya.

Sekedar diketahui, sekitar pukul 02.30 Wita minggu malam dini hari, di halaman parkiran sari laut Mas Bejo, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Aswar melakukan penganiayaan terhadap lima pemuda bernama Ramadan (16), Irsan Dani (16), Mandra (19), Idul (19) dan Muhammad Istiqomah (16) , yang tak lain rekannya sendiri, akibat salah paham.

Untuk mempertangungjawabka­n perbuatanya saat ini, Aswar dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang pengniayaan yang menyebabkan korban luka-luka. Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (rs)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X