KENDARI - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dalam tiga tempat berbeda, Jumat (29/4).
"Pelaku tersebut atas nama Rahmad Maulana (23), Suheri (30) dan Diki ," kata Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Menurutnya, Rahmad Maulana asal Desa Asebu Mulya Kecamatan Buke Andolo Utama Konsel ditangkap oleh aparat pada Jumat (29/4) sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Pasar Ranometo hendak menjual motor hasil curiannya.
Tersangka Rahmad dihadapan penyidik mengakunya sudah kedua kalinya melaksanakan aksinya.
Masih kata Dolfi, tersangka diketahui sering beraksi di rumah-rumah kos (indekos), saat pemilik motor lengah di saat itulah mereka menjalankan aksinya.
"Dari hasil interogasi tersangka itu pertama kali mencuri motor di belakang Kampus Mandala Waluya Jumat minggu lalu Vixion hitam. Kemudian, tadi malam dia ambil motor curiannya di Kampus IAIN," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dolfi, tersangka Suheri dalam melaksanakan aksinya sejak dari Februari 2016 dalam lima lokasi berbeda.
"Suheri ditangkap di Kemaraya samping STIE 66. Mengakunya di hadapan penyidik sudah lima kali ambil motor, bersama dengan temannya" tutur Dolfi.
Dari hasil pengembangan aparat kembali menangkap rekan kerja Suheri atas nama Diki. Tersangka Diki itu ditangkap di Rumah Sakit Abunawas ketika hendak menjenguk tersangka Suheri.
Dijelaskannya, motor hasil curian dari para pelaku ini hendak dijual murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang resmi. "Misalnya motor hasil curian merek Vixion mereka jualkan kepada pelanggannya seharga Rp 5 juta. Dari hasil itu berawal dari kecurigaan masyarakat akhirnya mereka ditangkap," jelasnya.
Masyarakat diminta waspada utamanya yang tinggal dalam indekos.
Tiga tersangka saat ini diamankan ke Mapolda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para Pelaku juga dapat dijerat dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (rs)