Jumat, 28 Agustus 2026

Ciduk 4 Pelaku Dibawah Umur

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 27 April 2016 | 09:44 WIB
AKP I Ketut Arya Wijanarka
AKP I Ketut Arya Wijanarka

 

KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari, dibawah pimpinan Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, berhasil meringkus empat pelaku pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang masih dibawah umur, berinisial RI (14), RR (17), IS (16), dan AF (14), di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (26/04) sekira pukul 01.00 wita.

Di tangan pelaku, aparat kepolisian turut mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor, Honda Beat warna pink yang dirubah menjadi warna merah, Honda Beat warna merah, honda beat warna putih, dan Jupiter z warna putih merah.

Penangkapan itu bermula ketika salah satu warga melapor, setelah melihat adanya aktivitas beberapa orang mencurigakan yang tengah membongkar kendaraan sepeda motor di sebuah rumah kosong, di Jalan Haeba Dalam.

"Menindaklanjuti laporan itu, saya bersama empat anggota Polsek Baruga langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati para pelaku sedang membongkar sepeda motor. Setelah diinterogasi ternyata sepeda motor tersebut merupakan hasil curian, pada saat itu juga keempatnya beserta barang bukti langsung kami amankan di kantor Polsek Baruga,"terang Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Selasa (27/4).

Ia menambahkan, hasil curian itu rencananya akan dijual kepada pelangganya dalam bentuk onderdil yang sudah dibongkar. Sebelum ditangkap salah satu tersangka sempat menawarkan onderdil tersebut kepada warga sekitar, namun warga yang curiga dengan barang itu, enggan untuk membelinya.

"Modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni dengan berpura-pura meminjam motor kepada korbannya kemudian dibawa lari dan ada juga tersangka yang beraksi ditempat-tempat pesta dengan mengintai motor korban terlebih dahulu,"ujarnya.

Menurut dia, lanjut Kapolsek, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan aksi curanmor yang kerap terjadi diwilayah Baruga maupun kota Kendari, sementara itu para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek baruga guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih dikembangkan, karena diduga ada oknum penadah juga yang terlibat untuk menampung barang hasil curian milik tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat tersangka saat ini diamankan disel tahanan Polsek baruga, sedangkan pasal yang disangkakan, pasal 362 KHUP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X