Jumat, 28 Agustus 2026

Kapolda Janji Tindak Pelaku Perdagangan Penyu

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 21 April 2016 | 10:54 WIB
Kapolda Sultra Brigjen Drs Agung Sabar Santoso SH, MH, bersama jajarannya saat mengunjungi penangkaran penyu milik PT Sonok Lestari Desa Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari, Rabu (20/4). Beberapa hari sebelumnya, penyu itu akan diseludupkan ke Bali dan ditaksir dengan harga miliaran rupiah.
Kapolda Sultra Brigjen Drs Agung Sabar Santoso SH, MH, bersama jajarannya saat mengunjungi penangkaran penyu milik PT Sonok Lestari Desa Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari, Rabu (20/4). Beberapa hari sebelumnya, penyu itu akan diseludupkan ke Bali dan ditaksir dengan harga miliaran rupiah.

KENDARI - Kasus penyeludupan ekosistem laut terbilang baru di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat (15/4), sekitar pukul 16.30 Wita jajaran Direktorat Polisi Air (Dirpolair) Polda Sultra berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan pengiriman 71 ekor penyu yang hendak diseludupkan ke Denpasar, Bali.

Kapolda Sultra, Brigadir Jenderal Drs Agung Sabar Santoso SH, MH mengunjungi karamba milik PT Sonok Lestari Desa Mekar, Rabu (20/4). Lokasi itu merupakan tempat penangkaran penyu yang hendak diseludupkan itu.

Agung mengatakan, penyu yang hendak diseludupkan ke Bali itu sebanyak 71 ekor. Penyu itu berhasil diamankan Dirpolair Polda Sultra di sekitar perbatasan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) bagian Menui.

“Berhasil diamankan dalam sebuah kapal sudah tanpa awak dan nahkoda, yang melarikan diri," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPSPL, penyu-penyu tersebut memiliki panjang sekira 1 meter yang berusia 25 tahun dan sementara masih menjalani tahap reproduksi.

Penyu itu bisa dijual hingga ratusan juta rupiah di luar daerah. Hal itu dilihat dari bentuk dan berat yang mencapai 5 sampai 10 kilogram dan ditaksir perekornya dapat dijual sekira Rp 15 juta.

“Satu ekornya hanya bisa diangkat oleh empat orang. Jadi kalau penyu ini dijual harganya pasti ratusan juta juga perekornya jadi semuanya bisa mencapai miliran rupiah. Penyu ini juga merupakan dari hasil yang diperjualbelikan," katanya.

Penyu tersebut, Kata Agung, sebelum akan dikembalikan ke habitat aslinya, terlebih dahulu akan menjalani perawatan oleh tim medis Balai Karantina Hewan. Rencananya penyu tersebut akan dilepas langsung bersama Gubernur Sultra Nur Alam di perairan Wakatobi.

“Penyu ini akan dijaga ketat oleh aparat Dirpolair sebelum dikembalikan ke habitatnya. Penyu itu merupakan enam dari tujuh spesies penyu yang ada di dunia, makanya kita harus lindungi,” terang Agung.

Agung berjanji, akan terus memburu orang-orang yang sudah memperjualbelikan penyu tersebut. Khusus untuk kasus itu, polisi telah menetapkan nahkoda kapal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial PA. Sedangkan pemilik penyu, masih belum diketahui karena petugas Dirpolair masih melakukan penyelidikan.

Agung mengajak masyarakat khususnya nelayan agar menjaga dan melindungi ekosistem laut itu. “Kalau ada yang melihat sekelompok orang yang hendak menyelundupkan ekosistem laut cepat melapor pada pihak yang berwajib seperti polisi,” imbaunya.

Pelaku yang terlibat dalam kasus itu dijerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X