*Pemprov Sultra Diminta Bentuk Tim Khusus
KENDARI - Isu dugaan perselingkuhan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Natsir Andi Baso dengan salah seorang stafnya, Bunga (samaran) seharusnya tidak terjadi. Apalagi sebagai seorang pejabat tentu sangat mencoreng jajaran pimpinan aparatur sipil negara.
Namun, Natsir Andi Baso belum juga diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Meski itu baru sebatas isu, seharusnya Natsir Andi Baso dimintai klarifikasi oleh atasannya.
Namun sayang, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Lukman Abunawas enggan menanggapi persoalan itu. Bahkan, dia tak ingin mengetahui sama sekali persoalan itu.
Saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Selasa (19/4), Lukman mengaku tidak mengetahui dugaan perselingkuhan salah satu pejabatnya itu. Bahkan Lukman tak ingin berkomentar banyak terkait masalah itu.
“Saya no comment masalahnya (dugaan perselingkuhan Kepala Bappeda Sultra). Maaf, Wass," tulisnya singkat saat membalas Short Message Service (SMS) dari wartawan Rakyat Sultra.
Ketika dimintai tanggapannya terkait kepantasan salah satu pejabat aparatur yang berprilaku seperti itu (selingkuh), Lukman Abunawas tidak menanggapi lebih lanjut.
Tetapi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka tidak dibenarkan aparatur sipil selingkuh. Hal itu dibenarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra Aksah via seluler, Selasa (19/4).
Meski demikian, menurut Aksah, itu baru dugaan yang belum tentu kebenarannya. Bahkan telah dibantah oleh pihak-pihak yang disebut. Tetai jika dugaan itu benar, maka sebagai aparatur sipil negara tidak dibenarkan melakukan hal demikian.
“Itu tidak dibenarkan sebagai aparatur sipil negara dan itu masuk dalam pelanggaran kode etik berat. Bahkan, saya kira sanksinya sangat jelas diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bisa diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur,” tuturnya.
Olehnya itu, Aksah berpendapat Pemprov Sultra melalui instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan memintra klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam hal ini suami dari Bunga dan yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut. Makanya Pemprov Sultra harus menelusuri dan meminta klarifikasi, sehingga ada kepastian.
"Jika memang ada bukti (perselingkuhan, red), maka harus ditindaklanjuti pemprov. Tetapi jika tidak ada bukti dan hanya fitnah saja, maka saya kira harus ada pengembalian nama baik dari yang melaporkan dan menyebarkan isu tersebut," katanya.