Jumat, 28 Agustus 2026

203 IUP Non CnC

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 7 April 2016 | 13:00 WIB
Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir Burhanuddin MSi saat memberikan sambutan dalam acara forum kordinasi ekonomi dan keuangan regional di Grand Clarion Hotel and Convention, Selasa (5/4).
Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir Burhanuddin MSi saat memberikan sambutan dalam acara forum kordinasi ekonomi dan keuangan regional di Grand Clarion Hotel and Convention, Selasa (5/4).

 

KENDARI - Tanggung jawab pengelolaan SDM di provinsi semakin meningkat sejak ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 khususnya evaluasi dalam rangka penataan IUP.

Jumlah IUP di Sultra sampai bulan Maret 2016 sebanyak 534 IUP. Namun yang masih berstatus non Clear and Clear (CnC) masih berjumlah 203 IUP.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir Burhanuddin MSi dalam acara pertemuan tahunan pengelolaan ESDM Se Sultra dan forum koordinasi ekonomi dan keuangan regional, di Grand Clarion Hotel, Selasa (5/4).

"Pemerintah provinsi akan meningkatkan evaluasi dalam penataan IUP, IUP di Sultra sampai bulan Maret 2016 sebanyak 534 IUP dan sebanyak 203 IUP berstatus non CnC," kata Burhanuddin di Hotel Clarion and Convention.

Disisi lain, tidak bisa dipungkiri masih banyak hambatan khususnya terkait regulasi yang dihadapi para investor untuk membangun smelter di Sultra. Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari win-win solution.

Selain itu, kata Dia, berdasarkan surat edaran nomor 01.E/30/DJB tahun 2016 tentang pelaksanaan evaluasi penerbitan IUP mineral dan batubara, pemerintah provinsi diberi batas waktu untuk melakukan evaluasi sampai bulan Mei tahun 2016.

"Pemprov diberi batas waktu sampai bulan Mei 2016 dalam melakukan evaluasi karena ini berdasarkan surat edaran nomor 01.E/30/DJB tahun 2016 tentang pelaksanaan evaluasi penerbitan IUP mineral dan batubara," ungkapnya.

Meski demikian, kata Burhanuddin, masih banyak Dinas pertambangan Kabupaten/Kota di Sultra belum menyampaikan dokumen perizinan IUP sebagaimana tertuang dalam uu nomor 3 tahun 2015. (rs)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X