Jumat, 28 Agustus 2026

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, sata membuka layanan prioritas di PT Sritex
BPJS Ketenagakerjaan, sata membuka layanan prioritas di PT Sritex

Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang dari upah mereka saat bekerja, selama enam bulan setelah terjadinya PHK."Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru," ucap Gatot. CR5

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB
X