Dalam operasi ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
OTT Bupati Bekasi jadi Pamungkas
Pada hari yang sama, 18 Desember 2025, KPK juga melaksanakan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.