Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Ia menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring.
Ia mengingatkan, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas mekanisme pemeriksaan saksi secara daring, yang harus dilaksanakan dari kantor kejaksaan atau pengadilan.
“Ketentuan tersebut seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar
Dalam kasusnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, baik saat dirinya masih aktif menjabat maupun setelah tidak menjabat di Mahkamah Agung.
Gratifikasi itu diterima dari proses hukum di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Penerimaan uang tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2013 hingga 2019.
Selain gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307,26 miliar dan USD 50.000.
Nurhadi menempatkan dan memindahkan uang yang diduga berasal dari para pihak berperkara tersebut ke berbagai rekening, serta membelanjakannya untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 138,5 miliar.
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.