Jakarta, Rakyatsultra.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hai ini, Selasa (16/12).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata juru bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, kepada wartawan, Selasa (16/12).
Selain Nadiem, ada sejumlah terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Persidangan itu akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Menurut hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun dari pengadaan laptop tersebut.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.