"Disebutkan kapal Olimpic Luna," jawab Resa.
Dikatakan kapal tersebut ukuran lebih besar dari permintaan kapal Suezmax dengan harga sewa USD 6,9 juta.
"Singkat cerita Suezmax kemahalan kemudian ditolak minta dicarikan kapal yang baru alternatifnya ternyata dapatlah. VLCC dengan nama kapalnya Olimpic Luna dengan harga USD 6,9 juta," jelas jaksa.
Jaksa lalu menanyakan kapal tersebut disewa secara penuh atau setengah.
"Harga 6,9 (juta dolar) ini, harga penyewaan VLCC atau kapal ini. Co-load satu kapal dibagi dua, ada minyak mentah yang dikirim kepunyaan Totsa dan satu lagi kepunyaan milik KPI," tanya jaksa.
"Kalau dalam email ini disebutkan co-load," jawab Resa.
"Berarti harga 6,9 (juta dolar) ini harga co-load ya. Co-load ini kan satu kapal dibagi dua barengan dengan pihak yang menyewa duluan kemudian nanti pihak KPI menyewa belakangan," tanya jaksa.
"Betul pak co-load itu angkut bareng-bareng," imbuh Resa.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Atas perbuatannya, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.