kriminal

Sidang Kasus Peredaran Sabu, AKBP Dody Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Rabu, 5 April 2023 | 08:58 WIB

rakyatsultra.id - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan kembali dilaksanakan hari ini, Rabu (5/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan kali ini, Dody bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang berikutnya kembali ke kalendernya, hari Rabu tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Senin (27/3) lalu.

"Agendanya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Terkini